Selasa, 7 April 2026

Berita Pangkalpinang

15 Gepeng Terjaring Razia di Kota Pangkalpinang

Kehadiran gelandangan dan pengemis juga dikhawatirkan, akan menimbulkan berbagai dampak sosial, salah satunya terhadap ketertiban masyarakat

Ist/Budi Utama
Tim Patwal gabungan menjaring 15 gelandangan dan pengemis (Gepeng) di Kota Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sebanyak 15 orang gelandangan dan pengemis (Gepeng) terjaring dalam razia yang dilakukan oleh tim patroli wilayah (Patwal) Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bangka Belitung.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinsos PMD Provinsi Bangka Belitung, Budi Utama terkait kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (7/2/2025) lalu.

"Iya dari hasil penyisiran oleh tim Patwal dibeberapa titik, terdapat 15 orang atau gepeng yang terjaring. Kita melakukan kegiatan karena memang masalah gepeng, merupakan salah satu permasalahan sosial yang kerap terjadi di berbagai daerah termasuk di kita," ujar Budi Utama, Selasa (11/2/2025).

Mirisnya dari 15 gepeng yang terjaring di Kota Pangkalpinang, terdapat tujuh orang anak di bawah umur.

Pihaknya menegaskan kepada para orang tua, untuk dapat menjaga dan memberikan perlindungan kepada anak.

"Kami juga menyayangkan, keberadaan anak-anak yang dibawa orang tuanya ke jalanan. Padahal, seharusnya anak-anak mendapatkan perlindungan dan rasa aman bukan malah harus mengenyam panasnya jalanan," tuturnya.

Lebih lanjut Budi Utama mengungkapkan kehadiran gelandangan dan pengemis juga dikhawatirkan, akan menimbulkan berbagai dampak sosial, salah satunya terhadap ketertiban masyarakat.

"Patwal ini kita lakukan agar memberikan efek jera kepada gepeng yang kian marak, melakukan aksinya di jalanan. Lebih baik mencari pekerjaan lain, daripada di jalanan. Jangan mencari jalan yang mudah dalam mencari uang, lebih baik bekerja," tegasnya.

Selain menjaring para gepeng, pihaknya juga memberikan pemahaman, tentang adanya peraturan yang melarang kegiatan mengemis dan menggelandang.

"Kita sadari dengan berbagai modus dan cara untuk mendapatkan belas kasihan orang lain, termasuk dengan modus manusia gerobak. Semua ada aturan termasuk membawa anak ke jalan untuk bekerja, termasuk dalam eksploitasi anak dan dapat dipidana," jelasnya.

Sementara 15 gepeng yang terjaring kini berada di Panti Sosial Bina Serumpun, untuk mendapatkan sosialisasi dan edukasi lebih lanjut.

"Kita bawa ke panti sosial, karena untuk mengetahui latar belakang lebih mendalam dan mendapatkan pembinaan. Mereka juga dibawa ke Rumah Perlindungan Sementara (RPS), untuk menandatangani surat peryataan tidak mengulangi perbuatan," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved