Istri Polisi di Jambi Jadi Otak Penipuan Gestun Fiktif, Raup Rp 4,8 Miliar

Wike Widyawati, seorang Bhayangkari atau istri anggota kepolisian Irsan Sanjaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
YouTube Garuda TV dan Tribun Jambi/Rifani
ISTRI POLISI PENIPU - Kolase foto (kanan) Wike Widyawati saat diamankan Polda Jambi karena terlibat penipuan sebanyak Rp 4,8 miliar pada Senin (10/2/2025) dan (kiri) Tangkap layar video saat Wike Widyawati tampak tersenyum saat digiring polisi. 

BANGKAPOS.COM--Wike Widyawati, seorang Bhayangkari atau istri anggota kepolisian Irsan Sanjaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan gesek tunai (gestun) fiktif melalui toko online.

Wanita berusia 26 tahun ini terungkap telah menipu 32 korban dengan total kerugian mencapai Rp 4,8 miliar.

Terungkapnya Kasus Penipuan Gestun Fiktif

Kasus ini pertama kali mencuat setelah viral di media sosial, tepatnya pada 31 Januari 2024, saat akun Instagram @InfoJambi___ mengunggah laporan korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang, mengungkapkan bahwa modus penipuan yang dijalankan Wike Widyawati terbilang baru dan terstruktur.

Dalam konferensi pers pada Senin (10/2/2025), Wike dihadirkan langsung oleh pihak kepolisian.

Ia sempat tersenyum saat digiring petugas, namun kemudian menutup wajahnya dengan masker setelah sadar dirinya direkam.

Modus Penipuan Wike Widyawati

Menurut Kombes Manang, Wike Widyawati merekrut member melalui Instagram dan WhatsApp.

Pelaku menawarkan jasa penarikan tunai (gestun) fiktif dengan skema sebagai berikut:

  • Member diminta checkout barang di toko online yang ditentukan.
  • Barang tersebut sebenarnya tidak ada.
  • Setelah transaksi, korban dijanjikan cashback 30–47 persen dalam 13 hari.
  • Namun, cashback ini ternyata berasal dari uang member lain, sehingga membentuk skema ponzi.

"Misalnya, ada member yang checkout perhiasan emas. Setelah itu, member akan menerima cashback Rp3 juta.

Ternyata, uang ini berasal dari member di bawahnya, bukan dari keuntungan bisnis," jelas Kombes Manang.

Skema Ponzi dan Dana Talangan

Setelah banyak member percaya, Wike menawarkan skema dana talangan dengan iming-iming keuntungan yang lebih besar.

  • Member diminta menyetor dana talangan antara Rp20 juta hingga Rp40 juta.
  • Dijanjikan keuntungan hingga 47 persen dalam waktu 40–50 hari.

Namun, skema ini akhirnya runtuh ketika member di level terbawah tidak menerima cashback yang dijanjikan. Para korban pun akhirnya melaporkan Wike ke Polda Jambi.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Pihak kepolisian bergerak cepat dan menetapkan Wike Widyawati sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 378 dan 379 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Kombes Manang menegaskan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini, meskipun tersangka adalah istri polisi.

"Kami tidak melihat statusnya, yang jelas dia adalah tersangka dalam kasus penipuan ini," tegasnya, dikutip dari TribunJambi.com.

Pengakuan Wike Widyawati

Dalam konferensi pers, Kombes Manang menanyai tersangka soal motivasinya menjalankan bisnis dengan keuntungan besar yang tidak masuk akal.

"Apa kamu tidak takut kalau suatu saat pasti akan jebol?" tanya Manang.

"Ada takutnya, Pak. Makanya saya masih berusaha membayar member pakai uang pribadi," jawab Wike.

Namun, saat ditanya kemana uang hasil menipu digunakan, Wike mengakui bahwa uang tersebut diputar kembali untuk mempertahankan skema ponzi yang ia jalankan sejak September 2024.

Kini, Wike Widyawati harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya dan mempertanggungjawabkan aksi penipuannya di hadapan hukum.

(Bangkapos.com/Tribunnews/Tribun Jambi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved