Kabar Gembira Dosen PTN Segera Dapat Tukin, Tunjangan Profesi Sudah
Saat ini pemerintah sedang menyiapkan payung hukum tukin dosen PTN berupa Peraturan Presiden (Perpres).
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akan segera mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
Saat ini pemerintah sedang menyiapkan payung hukum tukin dosen PTN berupa Peraturan Presiden (Perpres).
Kementerian Keuangan juga masih dalam proses penghitungan dan pendataan.
“Saat ini sedang dalam proses penghitungan dan pendataan, dan (Peraturan Presiden) Perpres dalam proses untuk difinalkan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025), dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Sri Mulyani menjelaskan, saat ini ada 4 kategori dosen ASN yang bertugas di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan berjumlah 97.734 orang.
Kategori pertama adalah dosen yang bertugas di perguruan tinggi badan hukum (PTN-BH).
Bendahara Negara mengatakan, mereka sudah mendapatkan tukin atau remunerasi dosen sesuai standar PTN-BH.
Kemudian, dosen yang berada di bawah PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang telah menerapkan sistem remunerasi. Mereka juga telah menerima remunerasi atau tukin.
Selanjutnya, dosen PNS yang bekerja di Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (PTN-LLDIKTI). Mereka sudah menerima tunjangan profesi tapi belum dapat tukin.
Sri Mulyani menyebut mereka akan diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi seperti yang di PTN BLU, dengan tetap memperhatikan tunjangan profesi.
“Jadi mereka sudah mendapatkan tunjangan profesi tapi belum remunerasi,” ujarnya.
Kategori selanjutnya adalah dosen PNS di PTN Satker di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiksaintek). Mereka juga dipastikan akan mendapatkan tukin.
“Keputusan mengenai tukin dari dosen PTN Satker di lingkungan Kemenristek, Kemendiksaintek, dosen PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, dan dosen PNS LLDIKTI, serta dosen K/L lainnya, mengenai tukin sedang dalam proses finalisasi Perpres yang akan diselesaikan dalam waktu dekat,” ungkap Sri Mulyani.
Pada kesempatan yang sama, Sri Mulyani juga menegaskan efisiensi anggaran terhadap bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN), tidak boleh sampai mempengaruhi kenaikan biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Sri Mulyani menerangkan, kriteria efisiensi yang dilakukan perguruan tinggi adalah terkait aktivitas yaitu perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan dan perayaan, serta kegiatan seremonial lainnya.
“Maka perguruan tinggi akan terdampak pada item-item belanja tersebut. Langkah ini tidak boleh, saya ulangi tidak boleh pengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru 2025-2026 yaitu nanti pada Juni atau Juli," kata Sri Mulyani.
(Kompas TV/Dina Karina)
| Detik-detik Yai Mim Eks Dosen UIN Malang Meninggal Saat Diperiksa sebagai Tersangka dan Ditahan |
|
|---|
| Kronologi Meninggalnya Yai Mim, Tersangka Kasus Dugaan Asusila Jatuh Terduduk saat ke Ruang Penyidik |
|
|---|
| Perjalanan Kasus Yai Mim, Eks Dosen UIN Maliki Malang Meninggal Dunia, Tersangka Dugaan Pelecehan |
|
|---|
| Dosen UBB Soroti Kasus Timah Basel, Lemahnya Pengawasan IUP dan Batas Legal-Ilegal |
|
|---|
| UBB Lantik Dosen dengan Tugas Tambahan, Perkuat Tata Kelola Akademik 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250207-Sri-Mulyani-Menkeu.jpg)