Rabu, 22 April 2026

Berita Bangka Barat

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Mentok, 10,84 Gram Narkoba Diamankan

tersangka GU merupakan seorang pria yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat akibat edarkan narkotika jenis sabu,...

Istimewa/ Polres Babar
PENGEDAR NARKOBA--Tersangka GU (24) warga Kecamatan Mentok, diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil ditangkap polisi. Penangkapan terhadap tersangka ini, dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bangka Barat, pada Rabu (12/2/2025) malam. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil menangkap GU (24), warga Kecamatan Mentok yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/2/2025) pukul 01.10 WIB.

Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Jadi tersangka GU merupakan seorang pria yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat akibat edarkan narkotika jenis sabu," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

Dikatakan Budi, lokasi penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Raya KM, simpang Menumbing Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Rabu malam lalu.

"Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti sebanyak satu paket diduga narkotika di box depan sepeda motornya," lanjutnya.

Polisi kemudian melakukan introgasi dan tersangka mengaku menyimpan dua paket di rumah neneknya di Jalam Telkom Kampung Kebon Nanas, Kelurahan Sungai Daeng, Mentok.

"Selain Itu juga, ia menyimpan barang bukti lainnya di rumah orangtuanya dan ditemukan satu paket narkoba jenis sabu, satu timbangan digital dan sejumlah plastik klip," terangnya.

Total temuan BB sabu-sabu yang didapatkan polisi sebanyak 10,84 gram, dan bersama pelaku dibawa ke Polres Bangka Barat.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat, untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada polisi demi menjaga keamanan dan ketertiban di Bangka Barat," harapnya.

Diketahui, tersangka GU diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved