Kamis, 18 Juni 2026

Untuk Honorer, Begini Daftarkan Diri di Database BKN, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk Honorer, Begini Daftarkan Diri di Database BKN, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Kolase Bangkapos.com/Tribunnews.com
DATABASE BKN - Cara Daftarkan Diri di Database BKN Non ASN, Siapkan Dokumen-dokumen Berikut Ini 

BANGKAPOS.COM - Untuk Honorer, Begini Daftarkan Diri di Database BKN, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Pendataan non ASN di database BKN adalah salah satu syarat bagi tenaga honorer untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.

Sebab, jika nama tenaga honorer terdapat dalam database BKN,maka siap-siap akan diangkat menjadi PPPK 2024.

Kebijakan itu langsung disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas.

Pengangkatan ini merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Namun, bagaimana dengan calon pelamar atau tenaga honorer yang namanya tak tercantum atau belum terdaftar di database BKN?

Cara Pendaftaran Pendataan non ASN

Bagi tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur pendaftaran susulan:

1. Membuat akun

Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Pastikan data kamu sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.

Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.

Kemudian, klik "Lanjutkan".

Jika sudah terdaftar, kamu akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.

Namun, apabila data kamu belum didaftarkan, maka akan muncul notifikasi "Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi".

Silahkan melapor pada instansi masing-masing.

Selanjutnya, Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.

Isikan Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.

Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.

Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.

2. Cetak kartu informasi akun

Tenaga non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran", dan masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran".

3. Login dan isi biodata

Akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, kemudian klik masukkan NIK dan password untuk Login.

Unggah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB - 1MB.

Setelah melakukan unggah dokumen Ijazah, maka Tenaga Non ASN melakukan Pengisian Biodata.

4. Mengisi riwayat pekerjaan

Tenaga Non ASN mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.

5. Resume Pendataan Non ASN

Setelah tenaga non ASN melengkapi riwayat pekerjaan, maka akan tampil halaman resume.

Periksa kembali semua data-data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.

Tandai kotak persetujuan dengan membubuhkan tanda ceklis dan klik "Akhiri Proses Pendataan".

Tenaga non ASN dapat mencetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan

(Tribunnews/kompas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
Live
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved