Untuk Honorer, Begini Daftarkan Diri di Database BKN, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk Honorer, Begini Daftarkan Diri di Database BKN, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Untuk Honorer, Begini Daftarkan Diri di Database BKN, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Pendataan non ASN di database BKN adalah salah satu syarat bagi tenaga honorer untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.
Sebab, jika nama tenaga honorer terdapat dalam database BKN,maka siap-siap akan diangkat menjadi PPPK 2024.
Kebijakan itu langsung disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas.
Pengangkatan ini merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Namun, bagaimana dengan calon pelamar atau tenaga honorer yang namanya tak tercantum atau belum terdaftar di database BKN?
Cara Pendaftaran Pendataan non ASN
Bagi tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur pendaftaran susulan:
1. Membuat akun
Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Pastikan data kamu sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
Kemudian, klik "Lanjutkan".
Jika sudah terdaftar, kamu akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.
Namun, apabila data kamu belum didaftarkan, maka akan muncul notifikasi "Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi".
Silahkan melapor pada instansi masing-masing.
Selanjutnya, Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
Isikan Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.
2. Cetak kartu informasi akun
Tenaga non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran", dan masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran".
3. Login dan isi biodata
Akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, kemudian klik masukkan NIK dan password untuk Login.
Unggah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB - 1MB.
Setelah melakukan unggah dokumen Ijazah, maka Tenaga Non ASN melakukan Pengisian Biodata.
4. Mengisi riwayat pekerjaan
Tenaga Non ASN mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
5. Resume Pendataan Non ASN
Setelah tenaga non ASN melengkapi riwayat pekerjaan, maka akan tampil halaman resume.
Periksa kembali semua data-data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.
Tandai kotak persetujuan dengan membubuhkan tanda ceklis dan klik "Akhiri Proses Pendataan".
Tenaga non ASN dapat mencetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan
(Tribunnews/kompas)
Bawaslu Pangkalpinang Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN |
![]() |
---|
Sinergi Gubernur Babel dan BKN: Bongkar Pola Lama, ASN Harus Berintegritas |
![]() |
---|
Penantian Para Sarjana Sirna, BKN Pastikan Tak Ada Seleksi CPNS Tahun 2025 |
![]() |
---|
Tiga Kandidat Terbaik Sekda Bangka Tengah Sudah Disetujui BKN, Besok Pengumuman |
![]() |
---|
Hasil Lelang Jabatan Sekda Bangka Tengah, Siapa yang Disetujui BKN, Ini Kata Algafry Rahman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.