Senin, 1 Juni 2026

Pilkada Bangka

Dua Komisioner Bawaslu Bangka Dipanggil DKPP RI Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Pemilu

Benar kita mendapatkan panggilan sidang dari DKPP RI terkait tanggapan soal adanya pengaduan dari masyarakat soal Pileg 2024. Untuk persiapan kita ...

Tayang:
Penulis: deddy_marjaya | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Bangkapos.com/Rifqi
ILustrasu KPU Provinsi Bangka Belitung,  Dua komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, yakni Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti, dan anggota Bawaslu, Vega Erora, dijadwalkan menghadiri sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI). Sidang tersebut akan digelar di Ruang Sidang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang pada Rabu (19/2/2025) pukul 09.00 WIB. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dua komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, yakni Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti, dan anggota Bawaslu, Vega Erora, dijadwalkan menghadiri sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

Sidang tersebut akan digelar di Ruang Sidang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang pada Rabu (19/2/2025) pukul 09.00 WIB.

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendengarkan pokok aduan dari pengadu, jawaban dari pihak teradu, serta keterangan saksi terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

"Benar kita mendapatkan panggilan sidang dari DKPP RI terkait tanggapan soal adanya pengaduan dari masyarakat soal Pileg 2024. Untuk persiapan kita akan siapkan semua jawaban menanggapi pengaduan tersebut," kata Fega Erora Senin (17/2/2025).

Sementara itu Sugesti Ketua Bawaslu Bangka saat dihubungi malah menolak qpanggilan dan tak membalas pesan Whatsapp dari bangkapos.com untuk mengkonfirmasi.

Berdasarkan surat panggilan kepada dua Komisioner Bawaslu Bangka yakni Sugesti selaku Ketua Bawaslu Bangka dan Fega Erora anggota Bawaslu Bangka serta tiga warga yang menyampaikan pengaduan yakni Adi Putra, Ulang Supriyanto dan Selamet Riady berisi kedua pihak untuk hadir dalam sidang yang akan digelar oleh DKPP RI di Ruang Sidang KPU Bangka Belitung Rabu (19/2/2025). Dimana DKPP RI akan mendengarkan poin aduan dari ke tiga warga tersebut dan mendengarkan jawaban dari kedua Komisioner Bawaslu Bangka.

Adi Putra yang menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bangka selaku salah satu pengadu Bawaslu Bangka ke DKPP RI mengatakan pihaknya siap membeberkan bukti adanya yang akan disampaikan dalam sidang DKPP RI mendatang. 

"Untuk rinciannya nanti silahkan dipantau saat sidang DKPP RI akan kira beberkan semua," kata Adi Putra

Sementara isi surat pengaduan ke DKPP RI oleh Adi Putra, Ulang Supriyanto dan Selamet Riady terkait perbuatan yang dilakukan teradu yakni dengan poin: 
1. Bertindak melampaui batas kewenangan
2. Memihak/ Tidak Netral 
3. Melanggar Etika Penyengggara Pemilu.

(Bangkapos.com/deddy marjaya)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved