Berita Pangkalpinang
Kasus Kasat Lantas Polres Babar, Kabid Humas Polda Babel: Masih Dalam Penangangan Propam
Kasus perampasan dan penghapusan foto wartawan yang dilakukan oleh Kasat Lantas Polres Bangka Barat hingga saat ini masih dalam proses di Bid Propam
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasus perampasan dan penghapusan foto wartawan yang dilakukan oleh Kasat Lantas Polres Bangka Barat hingga saat ini masih dalam proses di Bidang Propam Polda Kep. Bangka Belitung.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawanyah, saat dikonfirmasi Bangkapos.com, melalui pesan WhatsApp hingga mendatangi Mapolda Babel, Selasa (18/2/2025).
"Ya masih dalam penanganan Propam Polda," jawab singkat Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.
Lebih lanjut, saat di saat ditanyakan terkait pemeriksaan terhadap terlapor Iptu Tri Fariana, Kabid Humas belum memberikan jawabannya.
Diketahui kasus ini dilaporkan oleh Agus Ervanto wartawan Wowbabel bersama dengan Aliansi Jurnalis Indepen (AJI) Kota Pangkalpinang, pada Jumat (14/2/2025) ke Bidang Propam Polda Babel.
Dalam pelaporan tersebut turun langsung ketua AJI Pangkalpinang, mendampingi Pimred Wowbabel.com hingga perwakilan anggota AJI Kota Pangkalpinang lainnya.
Setelah tiba di Mapolda rombongan langsung ke gedung bid propram, setelah berselang beberapa jam ketua AJI Pangkalpinang, Pimred dan wartawan Wowbabel.com keluar dari gedung bid propram.
"Alhamdulillah kita telah melaporkan tindakan penghalangan kerja jurnalis ke Bidang Propam Polda Babel, Surat Tanda Penerimaan Laporan No: STPL/11/II/2025/YANDUAN dengan terlapor Iptu Tri Fariana, Kasat Lantas Polres Bangka Barat," terang Hendra.
Dirinya juga menyebutkan AJI Kota Pangkalpinang, mengecam dan menuntut agar Bidang Propam Polda Babel memproses pengaduan ini sesuai prosedur hukum dan transparan.
"Dengan adanya laporan ini, AJI Pangkalpinang berharap agar hal-hal serupa, penghalangan kerja jurnalis, kekerasan terhadap jurnalis di Bangka Belitung khususnya tak terjadi lagi," tegasnya.
"Dan pihak kepolisian juga harus menyadari dan memahami kerja-kerja jurnalis, melindungi jurnalis agar berita yang disajikan berimbang, sesuai dengan fakta, serta berguna bagi public," ungkap Hendra.
Diberitakan sebelumnya, Seorang jurnalis yang bertugas di Kabupaten Bangka Barat, Agus Ervanto mendapatkan tindakan keterlaluan pada saat melakukan peliputan razia di Simpang Pemda Kecamatan Mentok, Kamis (13/2/2025).
Handphone Agus Ervanto dirampas tanpa izin oleh Kasat Lantas Polres Bangka Barat IPTU Tria Farina yang saat itu sedang di lokasi razia.
Tidak hanya dirampas, semua dokumentasi hasil peliputan razia yang dikerjakan Agus Ervanto dihapus secara semena-mena oleh polisi yang sudah berstatus perwira tersebut.
Padahal Agus Ervanto telah memperkenalkan diri bahwa ia merupakan seorang jurnalis dengan memperlihatkan kartu tanda pengenal dari perusahaan medianya.
| Kenali Negeri Festival 2025: Gema Kebangkitan Pemuda Bangka Belitung di Gedung Panti Wangka |
|
|---|
| Yayasan Bangka Buana Cipta Siap Buat Gebrakan Bangka Belitung Half Marathon 2026 |
|
|---|
| 36 Tahun Mengabdi, Sejarawan dan Budayawan Bangka Belitung Dato’ Akhmad Elvian Purna Bakti |
|
|---|
| Dari Laporan Medsos Juru Parkir Ilegal Dirazia, Pungli UMKM Rp20 Ribu Sehari, Dalih Diberi Sukarela |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Gencar Razia Juru Parkir Ilegal, Banyak Laporan Masuk Lewat Medsos |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.