Bangka Pos Hari Ini

Lima Pelaku Komplotan Curanmor Diringkus Polisi, Hasil Curian Dilakukan Sistem Gadai

Komplotan pencuri tersebut berjumlah lima orang yang memiliki peran berbeda-beda mulai pelaku pencuriannya dan penadah atau penerima barang curian

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Istimewa/ Polres Bangka Barat
PENCURI MOTOR -- Personel Polres Bangka Barat, berhasil menangkap komplotan pencuri motor, pada Senin (17/2/20025) kemarin. Komplotan itu, berjumlah lima orang terduga pelaku pencurian dan penadah/penerima kendaraan bermotor (Curanmor) asal Mentok dan Kelapa Bangka Barat. Mereka berinisial, GS (19) warga Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, dan FY (28),  SS (22), MF (19) dan ZA (17) asal Kelurahan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Personel Polres Bangka Barat berhasil menangkap komplotan pencuri motor, Senin (17/2).

Komplotan tersebut, berjumlah lima orang terduga pelaku pencurian dan penadah/penerima kendaraan bermotor (curanmor) asal Mentok dan Kelapa, Bangka Barat.

Mereka berinisial, GS (19) warga Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok dan FY (28), SS (22), MF (19) dan ZA (17)
asal Kelurahan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.

Ungkap kasus berawal saat Tim Gabungan Unit Resintel Polsek Mentok bersama dengan Unit Reskrim polsek Kelapa
mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku curanmor.

Diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha FIZ R warna hitam lis merah, berdasarkan laporan polisi LP/B/04/II/2025/SPKT/Polsek Mentok/Polres Bangka Barat/Polda Bangka Belitung, tanggal 17 Februari 2025.

"Berdasarkan dari informasi tersebut kemudian anggota gabungan Unit Resintel Polsek Mentok bersama dengan Unit Reskrim Polsek Kelapa melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," kata Kanit Pidum Polres Bangka Barat Ipda M Harits Arlianto kepada wartawan, Selasa (18/2).

Ia menambahkan, penangkapan pelaku terjadi pada Senin (17/2) sekitar pukul 18.34 WIB.

Pelaku utama inisial GS berhasil diamankan, saat berada di rumah temannya bersama dengan MF dan ZA di Kelurahan Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.

"Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha F1Z R warna hitam lis merah yang terjadi di Kampung Keranggan Atas Kelurahan Keranggan," katanya.

Selanjutnya, dari keterangan pelaku sepeda motor tersebut telah digadaikan ke tersangka FY, yang bertempat tinggal di kontrakan Bukit Kuang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.

"Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan terhadap orang yang menerima gadai sepeda motor itu. Lalu anggota
Unit Resintel Polsek Mentok berhasil mengamankan FY," lanjutnya.

Kemudian, polisi melakukan introgasi dan mengakuinya, bahwa dirinya telah menerima gadai satu unit sepeda
motor Yamaha FIZ R warna hitam lis merah yang diterima dari tersangka utama GS.

"Semua tersangka memiliki peran, dari tersangka inisial GS merupakan pelaku utama, pencuri tunggal, MF membantu menjual, ZA membantu menjual, SS membantu menjual dan FY menerima barang curian. Jadi semua kami tahan," tegas Harits.

Berikut barang bukti yang diamankan, satu buah surat berharga BPKB sepeda motor Yamaha F1Z R warna biru dongker, satu unit sepeda motor Yamaha F1Z R warna hitam lis merah nomor polisi B 6779 AX.

Mereka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal
363 ayat 1 ke 3 KUHP. (riu)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved