Selasa, 2 Juni 2026

Pilkada Serentak

KPU Bangka Belitung Siap Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gugatan Pilgub 2024

Dari beberapa kali sidang yang kami jalani di Mahkamah Konsitusi, mungkin kita akan mendengarkan, menyaksikan saat dibacakan pada Senin 24 Februari...

Tayang:
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bangka Belitung Muslim Ansori saat memberikan keterangan pada awak media, Jumat (21/2/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti segala keputusan yang akan dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024.

Sebagai pihak termohon dalam gugatan Pilgub Bangka Belitung 2024, KPU Bangka Belitung menghadapi sengketa yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur nomor urut 1, Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah. Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Hidayat Arsani-Hellyana, menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bangka Belitung, Muslim Ansori, mengatakan bahwa putusan hasil sengketa tersebut akan dibacakan oleh MK pada Senin (24/2/2025).

"Dari beberapa kali sidang yang kami jalani di Mahkamah Konsitusi, mungkin kita akan mendengarkan, menyaksikan saat dibacakan pada Senin 24 Februari 2025. Untuk hasilnya, nanti sama-sama kita dengarkan apapun yang diputuskan kami KPU Bangka Belitung wajib menindaklanjutinya," ujar Muslim Ansori, Jumat (21/2/2025).

Menurut Muslim Ansori, secara pribadi dirinya berharap keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi nantinya, bisa menjadi suatu hal terbaik untuk seluruh masyarakat Bangka Belitung.

"Kita tunggu saja bersama-sama, di hari Senin tanggal 24 Februari. Karena KPU yang sifatnya pelaksana dan teknis dan juga melakukan tindak lanjut dari lembaga-lembaga peradilan, seperti Mahkamah Konsitusi, MA, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, yany berkaitan Pilkada ataupun Pemilu," terang Muslim Ansori.

"Jadi tidak ada alasan untuk KPU, untuk tidak menindaklanjuti keputusan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi," ucapnya. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved