Pilkada Serentak 2024
Putusan MK 2 Sengketa Pilkada di Babel Sudah Final, Begini Penjelasan Bawaslu Bangka Belitung
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dalam sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Babel tahun 2024.
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA- Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi soal gugatan Pilkada Serentak 2024 bersifat final.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar usai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan terkait sengketa Pilkada dari wilayah Bangka Belitung Senin (24/2/2025).
Pada keputusannya, Mahkamah Konstitusi di ketahui menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dalam sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2024.
Berbeda dengan keputusan terkait sengketa Pemilihan Bupati (Pilgub) Bangka Barat yang bakal dilangsungkan pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS).
"Tentunya putusan ini sudah final dan harus dihormati. Jadi tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana yang didalilkan pemohon," ujar Osykar.
Osykar menerangkan, putusan menunjukkan jika pelaksanaan kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) lalu sudah sesuai ketentuan.
"Apa yang diputuskan oleh majelis adalah berdasarkan fakta dan data disertai dengan bukti-bukti. Bawaslu Babel dalam hal ini sudah menyampaikan seluruh keterangan secara benar dan akurat berdasarkan hasil pencegahan, penanganan pelanggaran, dan pengawasan yang sudah dilaksanakan,"
Sementara itu, saat disinggung mengenai pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat yang telah diputuskan PSU di empat TPS, Osykar menegaskan jajarannya bakal melakukan supervisi secara langsung.
"Majelis Hakim Konstitusi memutuskan untuk melakukan PSU pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Bangka Barat. Terkait hal ini, tentunya kami akan melakukan pendampingan dan supervisi ke jajaran dibawah untuk melakukan pengawasan melekat," terangnya.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
| Sosok Nadalsyah Cagub Kalteng Kalah di Pilkada 2024, Anak Gagal Jadi Bupati Karena Beli Suara |
|
|---|
| Pemungutan Suara Ulang Empat TPS di Bangka Barat Bakal Berlangsung 22 Maret 2025 |
|
|---|
| Partisipasi Pemilih di Empat TPS Desa Sinar Manik Hanya 55 Persen di Pilkada Bangka Barat 2024 |
|
|---|
| 2.080 Pemilih Bakal Mencoblos Ulang di Desa Sinar Manik, KPU Bangka Barat Tunggu Juknis Jadwal PSU |
|
|---|
| Hidayat Arsani Kenang Orang Tua Usai MK Tolak Gugatan Pilkada: Saya Teringat Kedua Orang Tua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Osykar-Ketua-Bawaslu-Babel-di-MK.jpg)