Awal Mula Kasus Pertamax Oplosan Pertalite Terungkap dari Keluhan BBM Pertamina Jelek, Pantes!

Kasus Pertamax oplosan Pertalite ternyata terungkap berawal dari keliuhan warga bahwa BBM Pertamina jelak.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
ekonomibisnis.com
KASUS PERTAMAX OPLOSAN - Kasus Pertamax oplosan Pertalite ternyata terungkap berawal dari keliuhan warga bahwa BBM Pertamina jelak. 

Selanjutnya, adapula Dimas dan Gading yang melakukan komunikasi ke Agus untuk memperoleh harga tinggi meski secara syarat belum terpenuhi.

Riva juga melakukan pelanggaran di mana justru membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 meski yang dibutuhkan adalah RON 92.

Tak cuma itu, Yoki juga diduga melakukan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor.

Apa yang dilakukan Yoki ini membuat negara harus menanggung biaya fee mencapai 13-15 persen. Namun, Riza justru memperoleh keuntungan.

"Sehingga tersangka MKAR (Riza) mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," ungkap Qohar.

Qohar mengatakan rangkaian perbuatan tersangka ini membuat adanya gejolak harga BBM di masyarakat lantaran terjadi kenaikan.

Hal ini membuat pemerintah semakin tinggi dalam memberikan kompensasi subsidi.

Pertamina Pastikan Pertamax yang Dijual Penuhi Spesifikasi

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menegaskan bahwa BBM Pertamax yang terjual itu telah memenuhi spesifikasi Migas ron 92.

"Pertamax yang dijual sudah sesuai dengan spek Migas untuk produk dengan RON 92," kata Heppy saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/2/2025).

 Pernyataan ini muncul setelah terungkapnya dugaan kasus korupsi yang menyeret Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS). 

Di mana, RS diduga melakukan pembayaran produk kilang untuk RON 92 (Pertamax), tetapi BBM yang dibeli adalah jenis RON 90 (Pertalite). 

BBM RON 90 itu kemudian dicampur di Depo untuk menjadi RON 92.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax)."

"Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Dan hal tersebut tidak diperbolehkan," demikian keterangan dari Kejagung, dilansir Kejagung.go.id, Rabu (26/2/2025).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved