Berapa Gaji Ahok di Pertamina, Ditanya Najwa Cuma Rp 180 Juta Jauh di Bawah Dirut

Selain itu, ada pula yang menyebut jika gaji Ahok mencapai Rp 8,3 miliar sebulan atau sebesar Rp 99,6 miliar dalam satu tahun. Lantas benarkah ...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
Instagram Basuki T Purnama
MUNDUR DARI PERTAMINA - Momen saat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memposting surat pengunduran dirinya dari kursi komisaris utama Pertamina pada Jumat, 2 Februari 2024. Kini, Ahok siap membongkar bukti rahasia petinggi Pertamina jika dihadirkan di persidangan. Kejaksaan Agung sendiri sedang menangani kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina Patra Niaga yang melibatkan sejumlah petinggi perusahaan anak Pertamina tersebut. 

BANGKAPOS.COM -- Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok pernah menjabat Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024.

Gaji Ahok di Pertamina disebut-sebut mampu mengalahkan gaji gubernur dan presiden.

Menjabat sabagai Komisaris Utama, gaji Ahok dalam sebulan diduga mencapai miliaran rupiah.

Melansir Tribun Timur, berdasar laporan kinerja keuangan Pertamina pada 2018, disebutkan jika kompensasi untuk manajemen yang berupa gaji dan imbalannya untuk 17 direksi dan komisaris mencapai 47,23 juta dollar AS atau setara Rp 671 miliar per tahun.

Jika Rp 671 miliar dibagi kepada 17 orang direksi dan komisaris, maka tiap orang menerima Rp 39 miliar setahun atau Rp 3,25 miliar per bulan.

Selain itu, ada pula yang menyebut jika gaji Ahok mencapai Rp 8,3 miliar sebulan atau sebesar Rp 99,6 miliar dalam satu tahun.

Lantas benarkah demikian?

Mengenai besaran gaji Ahok, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, memberikan penjelasan.

"Dalam pemberitaan disebutkan bahwa honorarium (gaji) komisaris disebutkan mencapai miliaran rupiah per bulan, hal itu tidak benar," jelas Fadjar dalam keterangan dikutip pada Sabtu (5/8/2023).

Namun dalam pernyataan resminya, Fajar tak menjelaskan secara spesifik berapa tepatnya gaji dan tunjangan yang diterima Ahok di Pertamina dalam sebulan.

Besaran remunerasi bagi anggota dewan komisaris ditetapkan di dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), dan berlaku setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.

Penetapan mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021.

Regulasi tersebut mengatur tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-04/ MBU/2014, tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Fadjar menjelaskan, penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap dengan mempertimbangkan faktor skala usaha dan faktor kompleksitas usaha.

Selain itu, penetapan penghasilan mempertimbangkan tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan, dan faktor-faktor lain yang relevan, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Faktor-faktor lain yang relevan di antaranya adalah tingkat penghasilan yang berlaku umum dalam industri yang sejenis.

Saat ini, Pertamina tercatat memiliki 13 petinggi dalam struktur perusahaannya. Perinciannya terdiri dari tujuh komisaris dan enam orang direksi.

Ahok Blak-blakan Gaji di Pertamina

Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat blak-blakan soal gaji di Pertamina

Dalam tayangan youtube Narasi TV yang tayang pada 4 Juli 2024 lalu, Ahok sempat menceritakan besaran gajinya sebagai Komut Pertamina.

Awalnya, Ahok mengungkap pertemuannya dengan Jokowi di tahun 2023 lalu, yakni saat Ahok diminta oleh Jokowi untuk jadi Dirut Pertamina.

"Beliau (Jokowi) panggil saya, kali ini suruh saya jadi Dirut Pertamina. Saya bilang 'kenapa baru sekarang? kan udah untung. Saya jadi Komut juga happy kok selama Dirutnya mau nurut sama saya'. Kan dari rugi terus bisa untung empat tahun terakhir, spesialis saya lah kalau pretelin detail gitu," ungkap Ahok.

Ahok mengakui gaji Dirut Pertamina menggiurkan.

"Kalau ada orang lain, orang lain aja lah. Paling enak jadi komut, pak," ujar Ahok.

"Kalau jadi dirut duitnya banyak, mungkin 25 sama 100 persen (perbandingannya)," sambungnya.

Penasaran, Najwa Shihabpun bertanya ke Ahok soal nominal gaji Dirut Pertamina.

Ternyata gaji Dirut Pertamina bisa tiga kali lipatnya gaji Komut.

"Emang berapa sih gaji Dirut?" tanya Najwa Shihab.

"Dirut bisa sampai Rp500 juta (sebulan)," ujar Ahok.

"Kalau Komut?" tanya Najwa lagi.

"Rp180 juta, kalau itu kan ada untung, 1 sampai 30 persen, dibagi sama pegawai semua. Saya bilang (sama Jokowi) jangan saya pak (yang jadi Dirut Pertamina), lebih baik orang lain aja. Karena yang paling banyak jadi orang itu ada duit ada waktu. Kalau jadi Dirut ada duit enggak ada waktu," sambungnya.

Meskipun gaji Dirut lebih besar, Ahok mengaku tak mau menjadi Dirut Pertamina.

Hingga akhirnya pada Mei 2024, Ahok memutuskan untuk mundur dari jabatan Komut Pertamina.

Sebelumnya Ahok resmi menjabat sebagai Komut Pertamina sejak 22 November 2019.

Tugas Ahok sebagai Komut di Pertamina

Secara garis besar, tugas Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina adalah pengawasan.

Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.

Lebih lanjut, mengutip Kompas.com, penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64.

Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:

Pasal 59

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.

Pasal 60

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk: a.Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan b.Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.

(2) Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.

Pasal 61

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Komisaris/Dewan Pengawas atas beban BUMN.

Pasal 62

Jika dianggap perlu, Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban BUMN.

Pasal 63

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Komisaris dan Dewan Pengawas dibebankan kepada BUMN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

Pasal 64

(1) Segala keputusan Komisaris/Dewan Pengawas diambil dalam rapat Komisaris/Dewan Pengawas.

(2) Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.

(4) Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/TribunJabar.id/Kompas.com/Tribun-Video.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved