Jumat, 29 Mei 2026

Harta Kekayaan Pejabat

Gaji Maya Kusmaya Pencetus Ide Oplos Pertamax Rp1,8 Miliar per Bulan, Hartanya Rp10 M

Segini Gaji Maya Kusmaya Pencetus Ide Oplos Pertamax, Hartanya Capai Rp10 Miliar.

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
pertaminapatraniaga.com
TERSANGKA KORUPSI MINYAK - Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga ditetaplan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang, Rabu (26/2/2025). Maya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (26/2/2025) malam setelah dijemput paksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. 

BANGKAPOS.COM - Gaji Maya Kusmaya Pencetus Ide Oplos Pertamax Rp1,8 Miliar per Bulan, Hartanya Rp10 M

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, ditangkap Kejaksaan Agung pada Rabu (26/2/2025).

Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan penjemputan paksa, setelah Maya tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi.

Maya Kusmaya disebut orang pertama yang punya ide jahat mencampurkan Pertamax dengan Pertalite. 

Maya Kusmaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pertamina terkait dengan tata kelola minyak dan produksi kilang.

Ia diduga terlibat dalam proses perencanaan serta pelaksanaan blending atau pengoplosan Pertamax alias RON 92 dengan minyak mentah yang lebih rendah kualitasnya.

Kasus korupsi ini melibatkan aktivitas di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKS) selama periode 2018 hingga 2023.

Menurut Abdul Qohar pihak dari Kejaksaan Agung, penetapan status tersangka terhadap Maya dilakukan bersamaan dengan Edward Corne, yang menjabat sebagai VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Keduanya tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (26/2/2025) pukul 10.00 WIB di Kantor Kejagung, Jakarta.

Karena ketidakhadiran mereka, penyidik mengambil langkah penjemputan paksa.

Namun, hingga pukul 14.00 WIB, keduanya belum juga muncul, sehingga penjemputan dilanjutkan di kantor Maya.

Setelah penetapan tersangka, mereka akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk keperluan pemeriksaan selama 20 hari, terhitung mulai 26 Februari 2025.

Sosok Maya Kusmaya

Maya Kusmaya lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 31 Agustus 1980.

Sebelum memasuki karier di sektor liquefied natural gas (LNG), Maya menempuh pendidikan S-1 di Teknik Kimia di Institut Teknologi Bandung (ITB) dan melanjutkan S-2 di Norwegian University of Science and Technology (NTNU) dengan fokus pada Natural Gas Technology.

Karier Maya di PT Pertamina dimulai melalui berbagai posisi strategis.

Ia pernah menjabat sebagai Senior Analyst Gas Business Initiatives dari 2015 hingga 2016, Engineering Manager di Pertamina Gas Directory dari 2016 hingga 2018, dan Portfolio and Business Development Manager tdari 2018 hingga 2020.

Kemudian, ia menjadi VP Kapasitas Komersial dan Aset PT Pertamina Gas pada tahun 2020-2021, serta VP Operasi Perdagangan PT Pertamina Patra Niaga dari Maret hingga Juni 2023.

Pada Juni 2023, Maya diangkat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang berlangsung pada 16 Juni 2023.

Pengangkatannya bertepatan dengan penunjukan Riva Siahaan sebagai direktur utama, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini pada 24 Februari 2025.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah besaran gaji dan tunjangan uang diterima para direksi perusahaan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com pada Kamis (27/2/2025), gaji Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga mengikuti pedoman internal Pertamina.

Berdasarkan aturan yang berlaku, gaji direktur lainnya di perusahaan ini sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama.

Selain gaji pokok, para direksi juga menikmati berbagai tunjangan dan fasilitas.

Mulai dari tunjangan hari raya (THR), tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, asuransi kesehatan, hingga fasilitas kendaraan dinas.

Selain itu, direksi juga berhak menerima insentif kinerja yang diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian laba dan target perusahaan.

Jika target tercapai, tambahan kompensasi diberikan dalam bentuk Penghargaan Jangka Panjang atau Long Term Incentive (LTI).

Berdasarkan Laporan Keuangan 2023 PT Pertamina Patra Niaga, total kompensasi yang diberikan kepada manajemen kunci mencapai 19,1 juta dollar AS atau sekitar Rp 312 miliar.

Pada tahun tersebut, perusahaan memiliki tujuh anggota Dewan Komisaris dan tujuh anggota Dewan Direksi.

Jika angka kompensasi ini dibagi rata, setiap individu diperkirakan menerima sekitar 1,36 juta dollar AS atau setara Rp 21,8 miliar per tahun (asumsi kurs Rp 16.000 per dollar AS).

Artinya, estimasi gaji Direktur Pertamina Patra Niaga per bulan mencapai Rp 1,816 miliar.

Harta Kekayaan Maya Kusmaya

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan pada 31 Desember 2023, Maya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 10.485.156.442.

Jumlah tersebut bertambah dari tahun ke tahun sejak pertama kali Maya melaporkan LHKPN pada tahun 2016.

Pada tahun 2016, Maya memiliki harta kekayaan senilai Rp 160.000.000.

Jumlah ini bertambah pada 2017 menjadi Rp 3.506.286.973.

Setelah itu, harta kekayaan Maya tembus Rp 4.478.349.188 pada 2018, Rp 4.794.896.183 pada 2019, Rp 6.773.241.522 pada 2020, Rp 6.910.006.116 pada 2021, dan Rp 8.527.254.453 pada 2022.

Harta kekayaan Maya bertambah lagi sebesar Rp 1.957.901.989 dalam waktu satu tahun dari 2022 ke 2023.

Yakni menjadi Rp 10.485.156.442.

Berikut rinciannya.

1. Tanah dan bangunan:

Tanah dan bangunan seluas 201 m2/253 m2 di Bogor, Jawa Barat senilai Rp 2.500.000.00 

2. Kendaraan:

Mobil Toyota New Fortuner tahun 2017 senilai Rp 350.000

Motor Vespa Sprint tahun 2022 senilai Rp 50.000.000

Mobil Toyota Agya tahun 2023 senilai Rp 190.000.000.

3. Harta lainnya:

Harta bergerak lainnya: Rp 695.428.411

Surat berharga: Rp 5.673.067.649

Kas dan setara kas: 1.304.643.684

Hutang: 277.983.302

(Tribunnews/kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved