Berita Pangkalpinang
Pemilik Akun Medsos Anak Muda O Pos Ditangkap Polisi, Diduga Melanggar UU ITE
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, menangkap dan menetapkan pemilik akun media sosial (medsos) Anak Muda O Pos bernama Trie
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, menangkap dan menetapkan pemilik akun media sosial (medsos) Anak Muda O Pos bernama Trie Lius Putri alias TLP (26) sebagai tersangka pelanggaran undang-undang ITE.
Warga Parit Tiga Jebus, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat ditangkap Rabu (19/2/2025) lalu sekitar pukul 17.00 WIB, Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Penetapan tersangka terhadap pemilik akun medsos tersebut, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Rabu (5/3/2025).
"Iya, kita sudah amankan dan menetapkan satu orang tersangka bernama Trie Lius Putri alias TLP (26) beserta barang bukti dan alat bukti yang cukup," ungkap AKP Muhammad Riza Rahman.
AKP Riza pun menyebutkan, pihaknya baru menetapkan satu tersangka dan belum menetapkan tersangka lain, selain pemilik akun yang saat ini sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan.
"Penyidik baru menetapkan satu tersangka saja, sampai saat ini kami pun masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
"Termasuk apakah nanti ada atau tidak penetapan tersangka lain, kami akan sampaikan kembali dan belum ada," tegas AKP Riza.
Lebih lanjut AKP Riza menyebutkan, peran dari tersangka adalah mengedit dan mengupload foto atau video ke medsos dengan motif demi uang atau subcribe dan meninggikan reting di medsos.
"Peran dia mengedit dan upload foto atau video ke medsos, pengakuan dia (tersangka) belum kerja dan tidak ada kerjaan cuman mahasiswa," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan tiga pasal berlapis atas perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka, sehingga korban melaporkan ke Polresta Pangkalpinang.
"Untuk pasal kita sangkakan yaitu 55 Jo, pasal 55 ayat 1 atau pasal 45 ayat 4, Jo pasal 27A Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," tegas AKP Riza.
AKP Riza pun membeberkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna pengembangan lebih lanjut dalam kasus tersebut.
"Sudah kita panggil saksi-saksi termasuk pelapornya yaitu Della, pihak rumah sakit dan saksi-saksi lain guna kepentingan penyelidikan dari penyidik," bebernya.
Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka. (Bangkapos.com/Adi Saputra).
| Pemohon Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Polda Babel, Hakim Nyatakan Perkara Gugur |
|
|---|
| Akselerasikan Program Ananda Bersinar dan Saka Anti Narkoba, BNN RI Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba |
|
|---|
| Ungkap Sejumlah Kasus Peredaran Narkoba, Kepala BNN RI Berikan Apresiasi Kepada Polda Babel |
|
|---|
| Wacana Skema War Tiket Haji, Dewi Pastikan Belum Ada Pembahasan |
|
|---|
| Saparudin Imbau Efisiensi Usai Kenaikan BBM dan Gas LPG Non Subsidi, Harga Barang Berpotensi Naik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Mahasiswi-Tersangka-ITE-neee.jpg)