Optimalkan Devisa Ekspor dan Perkuat Stabilitas Ekonomi, BRI Sambut Baik Regulasi Baru DHE SDA
BRI dukung regulasi DHE SDA guna memperkuat ketahanan ekonomi serta mengurangi ketergantungan terhadap modal asing.
BANGKAPOS.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI, Agus Noorsanto, menegaskan bahwa sebagai perusahaan BUMN, BRI siap mengakomodasi kebijakan ini dengan menyediakan berbagai layanan perbankan yang mendukung eksportir dalam menyimpan dan mengelola dana DHE secara optimal.
"Regulasi ini memberikan dampak positif terhadap sistem keuangan nasional serta membuka peluang bagi sektor perbankan untuk lebih berkontribusi dalam pembangunan ekonomi. Dengan instrumen perbankan yang tepat, eksportir dapat menjaga kelangsungan bisnis mereka sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian nasional," jelasnya.
BRI pun optimis bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan likuiditas dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi, serta mengurangi ketergantungan terhadap modal asing. Dengan adanya kewajiban penempatan DHE di perbankan nasional, dana yang sebelumnya ditempatkan di luar negeri dapat dimanfaatkan untuk mendukung investasi dan pembangunan sektor riil dalam negeri.
Baca juga: BRI Hadirkan Mudik Gratis 2025, Ribuan Warga Bisa Pulang ke Kampung Halaman Tanpa Biaya
Selain itu, peningkatan simpanan valas di perbankan nasional juga akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah, yang pada akhirnya akan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di pasar global.
Adapun, sebagai bentuk dukungan konkret terhadap kebijakan ini, BRI menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan yang mempermudah eksportir dalam mengelola DHE yang di antaranya adalah sebagai berikut:
- Rekening Valas Khusus DHE & Instrumen Penempatan Dana DHE, memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam pengelolaan dana, termasuk sebagai appointed bank atas penempatan dana valas ke Bank Indonesia.
- Transaksi Konversi Valas & Hedging, memfasilitasi kebutuhan eksportir dalam konversi mata uang dan melindungi nilai untuk mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar.
- Fasilitas Pembiayaan Berbasis DHE, membantu eksportir memperoleh likuiditas untuk membiayai kegiatan operasional mereka.
- Fasilitas Trade Finance, mempermudah nasabah dalam menjalankan kegiatan ekspor.
- Layanan transaksi melalui Qlola by BRI, untuk mendukung transaksi nasabah melalui single platform.
Baca juga: Berbagi Bahagia di Bulan Ramadan, BRI Group Salurkan 100 Ribu Paket Sembako
“Dengan sinergi antara pemerintah, eksportir, dan sektor perbankan seperti BRI, implementasi PP No. 8 Tahun 2025 diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” pungkas Agus Noorsanto.
BRI Dorong UMKM Aksesori Tembus Pasar Dunia Lewat UMKM EXPORT |
![]() |
---|
Dari Lokal ke Global, Minyak Telon UMKM Binaan BRI Sukses Menembus Pasar Ekspor |
![]() |
---|
BRI Wujudkan Bisnis Berkelanjutan dengan Prinsip ESG yang Ramah Lingkungan |
![]() |
---|
Super Apps BRImo Jadi Solusi Praktis untuk Masyarakat di Bulan Ramadan |
![]() |
---|
Brand Value Meroket, BRI Jadi Merek Terkuat di Indonesia dan Masuk 323 Besar Dunia |
![]() |
---|