Kamis, 14 Mei 2026

PT Timah Gugat UU Tipikor ke MK, Hukuman Harvey Moeis Cs Jadi Alasannya

PT Timah menggugat UU Tipikor ke MK. Hukuman Harvey Moeis cs jadi alasannya.

Tayang:
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews/Jeprima
HUKUMAN HARVEY MOEIS DIPERBERAT - Terdakwa Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis banding lebih tinggi dibanding vonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta untuk Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. 

BANGKAPOS.COM - PT Timah menggugat UU Tipikor ke MK.

Hukuman Harvey Moeis cs jadi alasannya.

Hukuman Harvey Moeis Cs yang jadi alasan tersebut adalah terkait besaran uang pengganti yang dinilai jomplang dibanding nilai kerugian negara yang ditimbukan.

PT Timah, Tbk dalam hal ini, menggugat Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Mereka meminta norma pasal yang menyebutkan pidana tambahan uang pengganti dalam jumlah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi diubah.

Dalam petitumnya, PT Timah meminta agar norma baru bisa dimaknai agar para koruptor yang dijatuhi pidana bisa dikenakan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang sama dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat aktivitas korupsi mereka.

"Sepanjang tidak dimaknai pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian negara berupa kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi," tulis permohonan nomor 29/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Dalam dokumen permohonan yang diakses dari laman MK, Rabu (12/3/2025), PT Timah menyinggung kasus Harvey Moeis dkk yang telah merugikan negara Rp 271 triliun.

PT Timah mempersoalkan Harvey Moeis dan 9 terdakwa kasus tambang timah ilegal yang hanya dibebankan Rp 25,4 triliun untuk membayar ganti rugi.

Oleh sebab itu, PT Timah menilai Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor tersebut sangat jomplang dengan kerugian negara yang telah ditafsirkan oleh jaksa.

PT Timah berpandangan, negara harus menegakkan hukum secara adil dan merata kepada seluruh warga negara.

"Bahwa akibat penerapan Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor tersebut menjadi tidak adanya keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak dihukum untuk mengganti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal di wilayah IUP pemohon, yaitu sebesar Rp 271.069.688.018.700," tulis dokumen permohonan PT Timah. (Sumber : Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved