Berita Selebritis

Sumber Kekayaan Ifan Seventeen, Musisi yang Ditunjuk Sebagai Direktur Utama Perfilman BUMN

Ifan Seventeen ditunjuk langsung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk vokalis band Seventeen, Ifan sebagai Direktur Utam

Penulis: Agis Priyani | Editor: M Zulkodri
Instagram @ifanseventeen
KEKAYAAN IFAN SEVENTEEN - Ifan Seventeen resmi ditunjuk sebagai Dirut PT PFN BUMN. Diketahui, PFN merupakan badan usaha milik negara Indonesia (BUMN) yang bergerak di di bidang industri audiovisual perfilman Indonesia. 

BANGKAPOS.COM - Berikut sumber kekayaan Ifan Seventeen yang kini resmi menjadi Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN).

Ifan Seventeen ditunjuk langsung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk vokalis band Seventeen, Ifan sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN) pada Senin (10/3/2025).

Diketahui, PFN merupakan badan usaha milik negara Indonesia (BUMN) yang bergerak di di bidang industri audiovisual perfilman Indonesia.

Adapun alasan ditunjuknya Ifan Seventeen sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN) karna rekam jejak Ifan selama di dunia industri. 

Selain mempertimbangkan latar belakang, Kementerian BUMN juga mendorong kepemimpinan muda di perusahaan pelat merah.

Ifan saat ini diketahui berusia 41 tahun.

Kendati begitu, harapannya dengan ada pemimpin dari generasi muda, bisa mendorong kemajuan industri kreatif dari sisi BUMN

Dengan ditunjuknya Ifan Seventeen, masyarakat menjadi penasaran sumber penghasilan Ifan Seventeen

Apalagi diketahui, bahwa saat ini Ifan tak lagi menjadi vokalis band Seventeen. Ia memilih untuk bersolo karir. 

Berikut sumber penghasilan Ifan Seventeen

Sumber Penghasilan Ifan Seventeen

Selain dari jabatannya di PFN, Ifan Seventeen memiliki portofolio kekayaan yang cukup beragam.

Sumber utama kekayaannya berasal dari berbagai aktivitas di industri hiburan, bisnis, dan investasi. 

Berikut adalah beberapa sumber kekayaan utama Ifan:

1. Musik dan Royalti

Sebagai vokalis Seventeen, Ifan meraih pendapatan dari:

  • Penjualan album – Album Masih Harus di Sini yang dirilis pada November 2022 terjual sebanyak 15.000 keping dalam waktu satu minggu.
  • Royalti musik – Lagu-lagu Seventeen menghasilkan royalti sekitar Rp30 juta yang dibagi di antara lima anggota band.
  • Konser dan penampilan langsung – Ifan masih aktif tampil di berbagai acara musik.

2. Endorsement dan Kerjasama Brand

Ifan menerima banyak tawaran kerja sama dari berbagai brand, seperti produk fashion, makanan, dan gaya hidup, yang menjadi sumber pendapatan signifikan.

3. Bisnis

4. YouTube dan Media Sosial

Ifan memiliki kanal YouTube dengan jumlah pengikut yang cukup besar. Monetisasi iklan dari YouTube serta kolaborasi dengan influencer memberikan pemasukan tambahan yang stabil.

5. Investasi

6. Gaji sebagai Dirut PT PFN

Melansir laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Produksi Film Negara, remunerasi atau penghasilan direksi dan dewan komisaris perseroan ditetapkan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Proses penetapan remunerasi tersebut mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN

Penentuan gaji, honorarium, tunjangan, dan fasilitas yang bersifat tetap didasarkan pada berbagai faktor, seperti skala usaha, tingkat inflasi, kompleksitas bisnis, kondisi keuangan perusahaan, dan aspek relevan lainnya.

Kinerja keuangan perusahaan, efektivitas manajemen risiko, dan potensi pendapatan perseroan menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris PFN.

Berdasarkan Laporan Keuangan PFN 2023, perseroan memiliki liabilitas tidak lancar berupa utang gaji direksi sebesar Rp 2.016.305.709.

Adapun jajaran direksi PT PFN pada 2023 hanya terdiri dari dua orang, yaitu Direktur Utama Dwi Heriyanto Budisusetio dan Direktur Produksi Sutijati Eka Tjandrasari. 

Dengan asumsi liabilitas tidak lancar atau liabilitas jangka panjang itu merupakan seluruh gaji direksi yang ditangguhkan pembayarannya pada 2023.

Dengan demikian, setiap anggota Direksi PT PFN diperkirakan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.008.152.854 per tahun atau Rp 84.012.737 per bulan. 

Namun, perlu diketahui bahwa angka itu adalah perkiraan, karena nominalnya bisa lebih rendah atau lebih tinggi. Tak hanya gaji, Direksi PT PFN juga memperoleh honorarium, tunjangan, dan fasilitas yang bersifat tetap. 

(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribun Jabar) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved