Berita Bangka Selatan

Tim Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di Laut Sukadamai, Tiga Unit Ditarik ke Pesisir Pantai

Trihanto Nugroho menegaskan personel gabungan melaksanakan penindakan terhadap seluruh PIP atau TI Apung yang melakukan aktivitas penambangan timah

|
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
PIP DIAMANKAN – Satu unit PIP diberikan harus polisi ketika terparkir di tepi pantai laut Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kamis (13/3/2025). PIP itu diamankan lantaran beraktivitas ketika dilakukan penertiban. 

BANGKAPOS.COM, BANGKAPOS – Tim Gabungan kembali melakukan penertiban aktivitas pertambangan bijih timah ilegal di Perairan Laut Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Hasilnya sebanyak tiga unit Ponton Isap Produksi (PIP) ditarik ke pesisir pantai. Satu unit di antaranya kini diamankan dan diberi garis polisi.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho mengatakan dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Rabu (12/3/2025) kemarin terdapat tiga unit PIP ditarik ke bibir pantai.

Dua PIP di antaranya ditarik dalam kondisi tidak melakukan aktivitas pertambangan. Sedangkan satu unit PIP di antaranya diamankan lantaran diduga kedapatan beraktivitas melakukan penambangan bijih timah secara ilegal.

“Kemarin kita temukan dua unit PiP dan kita tarik ke pinggir dan memang tidak bekerja. Tetapi ada satu (Unit PIP) kita temukan, ternyata bekerja,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (13/3/2025).

Trihanto Nugroho menegaskan personel gabungan melaksanakan penindakan terhadap seluruh PIP atau TI Apung yang melakukan aktivitas penambangan timah tanpa dilengkapi dokumen perizinan. Hal ini dilakukan setelah PT Timah Tbk selaku pemegang izin usaha pertambangan (IUP) meminta dilakukan penertiban. Hasilnya sebanyak 200 personel disiagakan di Perairan Laut Sukadamai mulai tanggal 12-25 Maret 2025 mendatang.

Seperti diketahui PT Timah Tbk telah mengeluarkan surat Nomor: 1049/Tbk/Um-3130/25-S2 tertanggal 7 Maret 2025 lalu tentang penyetopan sementara penambang Ponton Isap Produksi (PIP) di Laut Sukadamai. Penyetopan pertambangan dikhususkan bagi pihak ketiga yang bekerja sesuai dengan surat perintah kerja (SPK) di IUP DU 1546. Mengingat situasi pertambangan bijih timah di Perairan Laut Sukadamai sudah tak lagi tertib.

“Penertiban merupakan permintaan dari PT Timah, sekaligus inisiatif kegiatan bersama. Mengingat situasi di Perairan Laut Sukadamai sudah kurang tertib,” papar Trihanto Nugroho.

Sebelum melakukan penertiban menurutnya Tim Gabungan  telah melaksanakan kegiatan patroli di Perairan Laut Sukadamai sejak sore kemarin dan hari ini kembali dilanjutkan. Sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat di sekitar pinggir Perairan Laut Sukadamai dan penambang agar aktivitas tambang laut timah di wilayah perairan laut tersebut dihentikan. Semua untuk menjaga stabilitas keamanan terkait aktivitas penambangan timah di laut tersebut.

Kepolisian berupaya mencegah adanya benturan antar kelompok masyarakat dari penertiban ini. Tidak ada upaya intimidasi atau pemaksaan, semua dilakukan dengan pendekatan humanis dan dialogis.

Sejak kemarin pekerja maupun penambang diberikan tenggat waktu untuk membawa unit PIP mereka ke pinggir pantai. Apabila imbauan itu tidak dilaksanakan, tak segan-segan Tim Gabungan akan melakukan tindakan tegas.

“Dalam kegiatan ini sebenarnya kita mengarah ke preemtif dan preventif. Jika kita temukan ada pelaksanaan penambangan tanpa ada legalitas sama sekali akan kita tindak tegas,” ujarnya.

Kendati demikian kata Trihanto Nugroho, barang bukti berupa satu unit PIP telah diamankan dan diberi garis polisi di pesisir pantai Sukadamai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara pekerja tambang melarikan diri saat hendak diamankan.  

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved