Ada yang Tawari Jaksa Agung ST Burhanuddin Uang Rp 2 Triliun Untuk Stop Perkara
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin blak-blakan mengungkap dirinya pernah ditawari uang Rp 2 triliun agar menyetop perkara yang ditangani.
Namun, kerugian itu belum termasuk kerugian pada empat tahun sebelumnya dari 2018 hingga 2022.
Jika diestimasi rata-rata kerugiannya sama setiap tahun, maka total kerugian negara Rp968,5 triliun, hampir tembus Rp 1.000 triliun atau Rp 1 kuadriliun.
Baru-baru ini, Burhanuddin juga mendapatkan sorotan luas ketika timnya berhasil mengungkap kasus suap terhadap peradilan kontroversial Ronald Tannur yang melibatkan hakim yang diduga disuap untuk memutuskan vonis bebas terhadap tersangka.
Karena keberhasilan membongkar kasus korupsi besar itulah, ST Burhanuddin dijuluki sebagai Jaksa Agung Pemburu Koruptor.
Ingin Koruptor Dihukum Mati
Jaksa Agung ST Burhanuddin ingin koruptor yang merugikan negara mendapatkan hukuman lebih berat hingga hukuman mati.
"Kalau saya sih mengharapkan (ada hukuman lebih berat), saya kepingin jujur saja,” kata Burhanuddin dalam program Gaspol! Kompas.com, Jumat (14/3/2025).
Burhanuddin menuturkan, Kejaksaan Agung sempat menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) karena telah merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
Namun, hakim pada saat itu menjatuhkan putusan nihil karena Benny sudah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Burhanuddin mengaku kecewa dengan putusan tersebut.
“Putusannya, jujur mengecewakan saya, iya. Karena putusannya adalah tidak dikenai hukuman. Nihil. Karena sudah selesai di Jiwasraya,” ujar Burhanuddin.
“Jiwasraya itu seumur hidup. Kan tidak mungkin (vonis) seumur hidupnya dua kali. Iya, enggak mungkin nambah ya. Masa di alam baka sana masih dimintai lagi tuntutan,” kata dia.
Burhanuddin pun tidak memungkiri bahwa vonis hukuman mati masih sangat bergantung pada jalannya proses persidangan.
Namun, ia menilai, hukuman mati bukan satu-satunya bentuk hukuman yang dapat menjadi efek jera kepada koruptor.
Menurut dia, sanksi sosial di masyarakat justru terasa menjadi hukuman yang lebih berat daripada vonis yang dijatuhkan hakim.
| Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Permohonan Keberatan Penyitaan Aset, Hormati Putusan Suami |
|
|---|
| MA Batalkan Vonis Bebas Eks Sekwan DPRD Babel, Marwan Divonis 6 Tahun Penjara, Kasus Korupsi |
|
|---|
| Cerita Jaksa Agung ST Burhanuddin Diteror Hingga Disogok Rp 2 Triliun |
|
|---|
| Rincian Endorse Tas Mewah Sandra Dewi, Kukuh Hasil Jerih Payah, Gugat & Minta Aset Dikembalikan |
|
|---|
| Perjuangan Sandra Dewi Pertahankan Asetnya yang Masuk Penyitaan Negara, Sidang Tahap Pembuktian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250319-Jaksa-Agung-ST-Burhanuddin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.