Ada yang Tawari Jaksa Agung ST Burhanuddin Uang Rp 2 Triliun Untuk Stop Perkara
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin blak-blakan mengungkap dirinya pernah ditawari uang Rp 2 triliun agar menyetop perkara yang ditangani.
Bahkan, sanksi sosial ini tidak hanya menyasar terdakwa saja, tetapi juga sanak saudara dan keluarga mereka.
“Kalau (koruptor) dihukum, keluarga anaknya (ikut terdampak). Mungkin suatu saat anaknya sudah mau kawin, (ada orang bilang) ‘Oh ini ya ternyata, ternyata. Ini besannya, misalnya (yang bilang), ‘Oh ternyata, anaknya dulu (anak dari) koruptor itu. Itu kan sudah hukuman,” kata Burhanuddin.
Dengan adanya sanksi sosial ini, Jaksa Agung berharap mereka yang berencana berbuat nakal ini berpikir dua kali.
“Ya daripada yang malu anakmu gitu. Anakmu malu, istrimu malu, mungkin besanmu malu, keluargamu malu, dengan tetangga apapun. Ya jangan berbuatlah,” kata dia.
Sosok ST Burhanuddin
Melansir Kompas.com, Sanitiar Burhanuddin atau kerap ditulis ST Burhanuddin adalah Jaksa Agung sejak 23 Oktober 2019 hingga saat ini.
Ia menjabat Jaksa Agung di era dua Presiden RI, yaitu era Jokowi dan Prabowo Subianto.
ST Burhanuddin lahir 17 Juli 1954 di Cirebon, Jawa Barat. Usianya saat ini 70 tahun.
Ia merupakan adik dari Politikus PDIP, Tubagus Hasanuddin.
Almamaternya dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Sekolah Tinggi Manajemen Labora Jakarta, dan Universitas Satyagama Jakarta.
Ia mengawali kariernya sebagai staf Kejaksaan Tinggi Jambi tahun 1989.
Kemudian, ia mengikuti pendidikan pembentukan jaksa dan beberapa kali menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri sejumlah daerah, mulai dari Bangko (Jambi) hingga Cilacap.
Pada tahun 2007 Burhanuddin menjabat Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung dan berlanjut ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada tahun 2008 hingga tahun 2009.
Kariernya terus melesat hingga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.
Saat menjabat sebagai Kepala Kejati Sulawesi Selatan dan Barat pada tahun 2010, Burhanuddin cukup fokus pada penanganan kasus korupsi.
| Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Permohonan Keberatan Penyitaan Aset, Hormati Putusan Suami |
|
|---|
| MA Batalkan Vonis Bebas Eks Sekwan DPRD Babel, Marwan Divonis 6 Tahun Penjara, Kasus Korupsi |
|
|---|
| Cerita Jaksa Agung ST Burhanuddin Diteror Hingga Disogok Rp 2 Triliun |
|
|---|
| Rincian Endorse Tas Mewah Sandra Dewi, Kukuh Hasil Jerih Payah, Gugat & Minta Aset Dikembalikan |
|
|---|
| Perjuangan Sandra Dewi Pertahankan Asetnya yang Masuk Penyitaan Negara, Sidang Tahap Pembuktian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250319-Jaksa-Agung-ST-Burhanuddin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.