Ada yang Tawari Jaksa Agung ST Burhanuddin Uang Rp 2 Triliun Untuk Stop Perkara

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin blak-blakan mengungkap dirinya pernah ditawari uang Rp 2 triliun agar menyetop perkara yang ditangani.

Editor: fitriadi
KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA
PEMBURU KORUPTOR -- Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, SH., MH berpose sesaat setelah diwawancara KOMPAS.com dalam program Gaspol di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025). ST Burhanuddin dijuluki sebagai Jaksa Agung Pemburu Koruptor karena berhasil membongkar kasus korupsi besar. 

Ia mengibaratkan korupsi seperti kentut, ada baunya tapi tidak ada bentuknya.

Oleh karena itu, tugasnya di kejaksaan adalah untuk membuktikan bentuk itu. Dia mengatakan hal tersebut pada November 2010 silam.

Saat itu, Burhanuddin juga sempat menangani perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Gowa almarhum Ichsan Yasin Limpo.

Ichsan merupakan adik kandung Syahrul Yasin Limpo, eks Gubernur Sulawesi Selatan yang ditunjuk Jokowi sebagai menteri pertanian periode 2019-2024 yang kini menjadi terpidana KPK.

Ia terakhir menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (jamdatun) pada 2011 hingga pensiun pada 2014.

ST Burhanuddin juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Hutama Karya (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara BUMN No. SK-132/MBU/8/2015 pada tanggal 4 Agustus 2015.

(Bangkapos.com/Kompas.com)

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved