Korupsi KUR Bank Sumsel Babel
Suhendar Sebut Putusan Hakim Bebaskan Andi, Zaidan dan Sandri Sesuai dengan yang Diharapkan
Tim penasihat terdakwa Andi Irawan, Zaidan Lesmana dan Sandri Alasta, menyebutkan putusan majelis hakim terhadap kliennya merupakan putusan yang
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim penasihat terdakwa Andi Irawan, Zaidan Lesmana dan Sandri Alasta, menyebutkan putusan majelis hakim terhadap kliennya merupakan putusan yang diharapkan.
Dimana majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, memberikan vonis bebas kepada tiga terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), Rabu (19/3/2025).
"Alhamdulillah upaya kami melakukan pembelaan terhadap klien kami, mereka mendapatkan putusan yang sangat-sangat kami harapkan sekali," ungkap Suhendar selaku tim penasihat hukum ketiga terdakwa.
Teruama kata Suhendar, putusan bebas terhadap kliennya tersebut sesuai dengan perjuangan dari tim penasihat hukum dalam membela terdakwa dalam persidangan selama ini.
"Ini sesuai dengan perjuangan kami seperti dalam pledoi atau nota pembelaan dan dalam duplik, bahwa klien kami tidak bersalah dugaan tindak pidana korupsi tapi ini melakukan keperdataan biasa dan ada etikat baik akan diselesaikan," tegas Suhendar.
"Kami sangat mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, karena pembelaan kami dalam persidangan menjadi pertimbangan majelis hakim dan klien kami bebas dari segala dakwaan dan tuntutan JPU," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menvonis bebas terhadap terdakwa Andi Irawan, Zaidan Lesmana, Sandri Alasta dan Handika Kurniawan Akasse, diruang sidang garuda, Rabu (19/3/2025).
Sidang terhadap keempat terdakwa ini dipimpin oleh hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir.
Pembacaan putusan dari majelis hakim, dibacakan secara bersamaan dan dibacakan oleh hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto terhadap keempat terdakwa.
"Silahkan berdiri para terdakwa, majelis hakim mengadili dan menyatakan para terdakwa tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas sebagaimana didakwan jaksa penuntut umum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan ini ucapkan, memulikan hak-hak terdakwa harkat dan martabatnya, menyatakan barang bukti yang disita JPU untuk dikembalikan kepada masing-masing terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara," kata Sulistiyanto Rokhmad Budiharto.
Sementara, terdakwa Andi Irawan sangat bersyukur dan terima kasih kepada semua pihak terutama majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang telah memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
"Alhamdulillah-alhamdulillah hasil persidangan memberikan yang terbaik, terima kasih kepada rekan-rekan terutama tim penasihat hukum, khususnya majelis hakim hakim yang telah memberikan putusan yang terbaik kepada kami hari ini," ucap Andi Irawan sembari meninggalkan ruang sidang.
Ketiga orang terdakwa lainnya seperti Zaidan Lesmana, Sandri Alasta dan Handika Kurniawan Akasse enggan memberikan komentar dan langsung menemui kerabat hjngga keluarga yang menunggu diluar sidang.
Tampak dari dalam ruang sidang hingga luar ruang sidang, kesedihan dan rasa syukur sangat dirasakan dari keluarga, kerabat hjngga tim penasihat hukum terdakwa atas putusan tersebut.
Setelah selesai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, kedelapan terdakwa kembali ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan nanti akan dijemput oleh keluarga, kerabat dan tim penasihat hukum masing-masing.
Sebelumnya juga, Empat orang karyawan Bank Sumsel Babel (BSB) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (19/3/2025).
Pembacaan putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, yang memimpin langsung oleh Hakim ketua Dewi Sulistiarini, Hakim anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dan Warsono.
Sidang pembacaan digelar di ruang sidang garuda, Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan digelar secara bergantian mulai dari terdakwa Moch Robi Hakim, dilanjutkan tiga terdakwa lain seperti Taufik, Rofalino Kurnia dan Santoso Putra.
Dalam pembacaan putusan Hakim ketua Dewi Sulistiari menyebut, terdakwa Moch Robi Hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan yang didakwakan JPU.
"Menyatakan terdakwa Moch Robi Hakim, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas sebagaimana didakwan jaksa penuntut umum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan, memulikan nama terdakwa dalam pengakuan harkat dan martabatnya, menyatakan barang bukti dikembalikan ke berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap Hakim ketua Dewi Sulistiarini.
Selanjutnya, menyatakan terdakwa Taufik, Rofalino Kurnia dan Santoso Putra bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa Taufik, Rofalino Kurnia, Santoso Putra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas sebagaimana didakwan jaksa penuntut umum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan, memulikan nama terdakwa dalam pengakuan harkat dan martabatnya, menyatakan barang bukti dikembalikan ke berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada negara," kata Dewi Sulistiarini sembari menutup sidang.
Ketiga terdakwa langsung bersalaman dengan majelis hakim, tim penasihat hukum, JPU, keluarga hingga terdakwa Taufik sempat terlihat sujud di ruang sidang setelah mendengarkan putusan.
Kemudian, ketiga terdakwa langsung dihampiri keluarga, kerabat hingga rekan kerja ketika akan keluar dari ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Namun, ketiga terdakwa Taufik, Rofalino Kurniandan dan Santoso Putra enggan memberikan tanggapan atas putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Pada persidangan sebelumnya, para terdakwa dituntut JPU Kejati Babel dengan tuntutan penjara berbeda-beda mulai dari 4-8 tahun penjara.
Para terdakwa ini, didakwakan telah melakukan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel cabang Pangkalpinang dan merugikan negara Rp20,2 miliar. (Bangkapos.com/Adi Saputra).
| Bayar Denda Rp100 Juta, Terpidana Korupsi KUR BSB Sandri Alasta Tak Jalani Kurungan Penjara 1 Bulan |
|
|---|
| Terdakwa Korupsi Dana KUR BSB Divonis Bebas, Begini Tanggapan JPU dari Kejati Babel |
|
|---|
| Terdakwa Rofalino dan Taufik Divonis Bebas, Tim Penasehat Hukum: Putusan Hakim Sudah Sesuai |
|
|---|
| PH Terdakwa Korupsi Dana KUR BSB Siap Hadapi Kasasi Jaksa Penuntut Umum |
|
|---|
| Empat Terdakwa Korupsi KUR BSB Dinyatakan Tak Bersalah, Hakim Minta Haknya Dipulihkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Tim-penasihat-hukum-terdakwa-Andi-Irawan-Zaidan-Lesmana-Sandri-Alasta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.