Selasa, 12 Mei 2026

Pilkada Bangka Barat

KPU Babel Pastikan PSU Pilkada Bangka Barat di Empat TPS Desa Sinar Manik Siap Digelar

KPU Babel memastikan sudah siap untuk dilakukan pemungutan dan penghitungan, maupun rekapitulasi perolehan hasil tingkat kecamatan dan ...

Tayang:
Bangkapos.com/Rifqi
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung memastikan jajarannya telah siap melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Desa Sinar Manik, Kabupaten Bangka Barat.

Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin menyebutkan, persiapan sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangka Barat dengan membentuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk empat TPS, melakukan sosialisasi pemilih.

"Terkait pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati Bangka Barat tanggal 22 Maret 2025 di TPS 1, 2, 3, 4 desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, KPU Babel memastikan sudah siap untuk dilakukan pemungutan dan penghitungan, maupun rekapitulasi perolehan hasil tingkat kecamatan dan kabupaten," ujar Husin saat dihubungi Bangkapos.com, Kamis (20/3/2025).

Menurut Husin, pada pelaksanaanya dan pengadaan logistik yang akan digunakan dalam proses PSU tersebut juga telah dipersiapkan secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Khusus kekurangan surat suara kemarin, juga sudah dicetak dan semuanya sudah dilakukan soltir dan pelipatan. Selanjutnya pada tanggal 22 pagi akan didistribusikan ke 4 TPS itu," terangnya.

Dikatakan Husin, pada pelaksanaanya nanti pihaknya bersama dengan jajaran KPU Republik Indonesia akan melakukan supervisi secara langsung.

"Pelaksanaan pungut hitung tanggal 22 nanti akan dilakukan supervisi dan monitoring anggota KPU RI Divisi Teknis Pak Idham Kholik, bersama seluruh jajaran kami di Provinsi," kata dia.

"Disamping itu, persiapan oleh KPU Bangka Barat juga dilakukan dengan koordinasi bersama pihak Pemda, Kepolisian dan TNI. Terkhusus dengan Demerintah Desa sinar manik," tambahnya.

Seperti diketahui PSU Pilkada Bangka Barat, di empat TPS Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, berlangsung pada Sabtu (22/3/2025) mendatang.

Hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved