Pilkada Bangka Barat 2024

Pleno KPU Bangka Barat Rampung, Markus-Yus Unggul 966 Suara atas Sukirman-BMM

Alhamdulilah kita sama-sama menyaksikan dari mulai pagi hari sampai sore, telah melakukan rekaputlasi tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten semua...

Bangkapos.com/Riki Pratama
RAPAT PLENO--Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bangka Barat, telah usai melakukam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tingkat kecamatan dan kabupaten, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat 2024. Rapat pleno dilakukan di ruang rapat kantor KPU Bangka Barat, Senin ( 24/3/2025 ) dari pagi hingga sore. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tingkat kecamatan dan kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat 2024.

Rapat pleno tersebut berlangsung di ruang rapat kantor KPU Bangka Barat pada Senin (24/3/2025) dari pagi hingga sore hari. Hasilnya menunjukkan pasangan calon (Paslon) Markus-Yus Derahman unggul dengan selisih 966 suara, memperoleh total 36.977 suara sah.

Paslon Sukirman-Bong Ming Ming menempati posisi kedua dengan 36.011 suara, sedangkan Mansah-Dwi Aryani meraih 23.784 suara, menempatkan mereka di posisi ketiga.

"Alhamdulilah kita sama-sama menyaksikan dari mulai pagi hari sampai sore, telah melakukan rekaputlasi tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten semua, berjalan aman lancar damai," kata Ketua KPU Bangka Barat, Darjiono kepada Bangkapos.com, Senin (24/3/2025) di kantor KPU Babar.

Ia menjelaskan, rekapitulasi diawali dari tingkat kecamatan, kabupaten dan menggabungkan hasil suara yang tidak dibatalkan oleh MK di Pilkada 2024, kemudian ditambah dengan PSU di Desa Sinar Manik.

"Yang mana masing-masing Paslon mendapatkan, Sukirman-Bong Ming Ming,  dengan perolehan suara sah sebanyak 36.011  suara, Markus- Yus Derahman dengan perolehan suara sah sebanyak 36.977 suara dan Mansah- Dwi Aryani, dengan perolehan suara sah sebanyak 23.784 suara," jelasnya.

Tahapan selanjutnya, dikatakan Darjiono, KPU Bangka Barat menunggu dalam waktu tiga hari, hasil dari MK, apakan kembali ada yang melakukan register terhadap hasil PSU.

"Setelah itu baru kami menunggu surat yang dikeluarkan dari MK dan KPU RI, untuk selanjutnya dilakukan penetapan,"ujarnya.

Dengan telah selesainya Pilkada dan PSU, Darjiono mengucapkan, banyak terima kasih terhadap semua instansi yang terkait mensukseskan pemilihan kepala daerah.

"Saya mengucapkan terima kasih banyak, sudah melewati semuanya ini dari Pilkada dan PSU dari tahapan bisa disaksikan bersama aman ,lancar dan damai tidak ada kendala krusial," katanya.

Berikut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat nomor 15 tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA.

Sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Menetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut:

1. Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama H. Sukirman, dan Bong Ming Ming,  dengan perolehan suara sah sebanyak 36.011.

2. Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Markus, dan Yus Derahman dengan perolehan suara sah sebanyak 36.977. 

3. Pasangan Calon nomor urut 3 atas nama Mansah, S.Th.I dan Hj. Dwi Aryani, S.H., M.Kn dengan perolehan suara sah sebanyak 23.784. 

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved