Advetorial

Ramli Sutanegara Apresiasi PT Timah dan Kejaksaan yang Setujui Koperasi dan BUMD Menambang Timah

Dato' H Ramli Sutanegara mengatakan dengan adanya penandatanganan perjanjian tersebut, telah memberi peluang koperasi dan BUMD untuk melakukan penamba

Penulis: iklan bangkapos | Editor: Hendra
Dok. Bangkapos.com
Ketua Dewan Koperasi Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dato' H Ramli Sutanegara 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ketua Dewan Koperasi Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dato' H Ramli Sutanegara memberikan apresiasi kepada PT Timah dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.

Apresiasi diberikan terkait telah dilakukannya penandatangan perjanjian antara PT Timah dan Koperasi serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), beberapa waktu.

Dalam penandatanganan tersebut hadir juga Jamintel di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.

Dato' H Ramli Sutanegara mengatakan dengan adanya penandatanganan perjanjian tersebut, telah memberi peluang koperasi dan BUMD untuk melakukan penambangan timah secara legal di lahan IUP PT Timah.
 
"Dengan diberikan kepercayaan pada Koperasi dan BUMD merupakan  langkah maju ke  arah peningkatan ekonomi masyarakat yang terpuruk untuk menjadi lebih baik," ujar Ramli, Senin (24/3/2025).

Dato' H Ramli Sutanegara juga mengatakan bahwa kebijakan ini akan berdampak meningkatkan produksi PT Timah.

Ketua Dewan Koperasi, minta kepada PT Timah segera membuat regulasi agar segera dapat direalisasikan program jaga desa guna mendukung tatakelola penambangan bijih timah di Babel.

"Apa yang dilakukan ini tentunya patut kita dukung," ungkapnya. 

Menurut Dato' H Ramli Sutanegara bahwa inisiasi Jamintel yang sangat baik untuk penerapan program jaga desa berdasarkan pemetaan potensi ancaman, gangguan dan tantangan yang dapat menggagalkan pembenahan tata kelola timah di negeri ini.

Dijelaskan Dato' H Ramli, bahwa sektor  pertambangan ini memiliki peranan yang sangat penting untuk membangkitkan ekonomi di Babel.

"Keikutsertaan kejaksaan dalam pengawasan regulasi akan menghilangan rasa ketakutan bagi masyarakat yang dianggap ilegal menjadi legal," jelas salah satu tokoh masyarakat di Babel. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved