Motif Oknum TNI AL Jumran Bunuh Jurnalis Juwita Ternyata adalah Tak Mau Tanggung Jawab Menikahi

Motif oknum anggota TNI AL Jumran membunuh jurnalis di bernama Juwita ternyata adalah tak mau tanggung jawab menikahi korban.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase KOMPAS.com/Andi Muhammad Haswar // @juwita0515
MOTIF PEMBUNUHAN JUWITA -- (kiri) Tersangka kasus pembunuhan jurnalis Juwita (kanan) yang merupakan oknum anggota TNI AL bernama Jumran, dihadirkan dalam gelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukannya, Sabtu (5/4/2025) 

BANGKAPOS.COM - Motif oknum anggota TNI AL Jumran membunuh jurnalis di bernama Juwita ternyata adalah tak mau tanggung jawab menikahi korban.

Fakta terbaru pembunuhan terhadap Juwita ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar  Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Laut (AL),  Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).

Di markas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Komandan Denpom Lanal Banjarmasin, Mayor Saji, mengatakan bahwa motif Kelasi Satu Jumran membunuh Juwita adalah karena menolak menikahi korban.

"Dari hasil penyelidikan, motif tersangka membunuh korban karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban," ungkap Saji di hadapan wartawan, Selasa.

Saji menyampaikan bahwa karena enggan menikahi korban, Jumran kemudian datang ke Banjarbaru untuk merencanakan pembunuhan Juwita.

"Pada tanggal 21 Maret 2025, pelaku datang ke Banjarbaru dari Balikpapan menggunakan bus. Sehari setelah membunuh korban, Jumran kembali ke Balikpapan," ujar Saji

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pembunuhan Juwita, kata Saji, memang sudah direncanakan oleh tersangka Jumran.

"Tersangka akan dikenakan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dan Pasal 380 KUHP," ucap Saji.

Sebelumnya diberitakan, seorang wartawati salah satu media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, bernama Juwita (23) ditemukan tergeletak tak bernyawa di kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Sabtu (22/3/2025) sore.

Karena penyebab kematiannya dinilai janggal, organisasi pers dan rekan sesama jurnalis di Banjarbaru mendesak Polres Banjarbaru untuk melakukan penyelidikan.

Untuk mengungkap penyebab kematiannya, sejumlah saksi diperiksa oleh petugas Polres Banjarbaru.

Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan memberikan atensi terhadap kasus kematian Juwita.

Lima hari setelah kematiannya, terduga pelaku pembunuhan Juwita mulai terungkap setelah Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers.

Juwita diduga kuat tewas dibunuh oleh oknum anggota TNI AL berinisial J dengan pangkat Kelasi Satu.

Pihak keluarga Juwita kemudian menuntut keadilan dan berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.

Dari keterangan Pazri selaku kuasa hukum keluarga Juwita, pelaku Jumran sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah Jumran ditetapkan sebagai tersangka, terungkap fakta-fakta baru, termasuk pemerkosaan yang dilakukan Jumran terhadap Juwita.

Jumran Santuni Keluarga Juwita

Fakta terbaru lainnya dalam kasus ini adalah Jumran ternyata sempat mengirimkan uang duka kepada keluarga korban Juwita.

Diketahui Jumran dan sang ibu masing-masing mengirimkan Rp1 juta untuk keluarga Juwita.

Diduga kuat, tindakan Jumran ini sebagai siasat untuk menutupi jika dialah yang membunuh Juwita.

Fakta ini diungkapkan kuasa hukum kasus pembunuhan Jurnalis Banjarbaru, Juwita yang melibatkan oknum TNI Angkatan Laut Kelasi satu, Jumran usai mendampingi saksi dalam penyidikan hari ini, Senin (7/4/2025) di Denpom Lanal Banjarmasin. 

Kuasa hukum keluarga korban, Mbareb Slamet Pambudi, menyebutkan bahwa tersangka dan ibunya sempat mengirimkan uang duka kepada keluarga korban setelah kematian Juwita.

“Setelah korban ditemukan meninggal, tersangka memberikan uang belasungkawa. Uang itu dikirim oleh tersangka dan ibunya,” ungkap Slamet kepada wartawan.

Menurut Slamet, total uang yang dikirim berjumlah Rp 2 juta, masing-masing Rp1 juta dari tersangka dan Rp1 juta dari orangtua tersangka. 

Dana tersebut dikirim pada 23 Maret 2025, atau sehari setelah korban dinyatakan meninggal dunia.

“Informasinya, tersangka lebih dulu mentransfer ke rekening kakak korban, kemudian disusul oleh ibunya. Uang itu kami nilai sebagai bentuk belasungkawa, walaupun bisa saja dijadikan alibi oleh tersangka,” jelasnya.

 Meski demikian, pihak kuasa hukum dan keluarga korban telah sepakat untuk mengembalikan uang tersebut. 

Proses pengembalian akan difasilitasi melalui penyidik.

“Kami sedang diskusikan waktu pastinya, tapi yang jelas uang itu akan kami kembalikan secara resmi lewat penyidik,” tegasnya.  

Sebelumnya, dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Juwita jurnalis di Banjarbaru oleh Kelasi Satu Jumran juga terungkap siasatnya menutupi perbuatannya..

Gelar rekonstruksi ini dilakukan Detasemen Polisi Militer (Denmpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin di ruas Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Kota Banjarbaru, Sabtu (5/4).  

Dalam reka ulang, Jumran memeragakan membawa Juwita menggunakan mobil sewaan. 

Tersangka juga memperlihatkan cara dirinya memiting dan mencekik leher Juwita hingga tewas di dalam mobil.

Jumran kemudian turun dari mobil dan menjalani adegan menghentikan seorang pengendara. 

Ini dilakukannya untuk mengambil sepeda motor Juwita di sebuah toko di Cempaka.

Digambarkan Jumran membawa sepeda motor ke lokasi pembuangan dan mendorongnya agar seolah rusak akibat kecelakaan tunggal. Jumran kemudian menghancurkan ponsel Juwita untuk menghilangkan jejak.

Selanjutnya Jumran mengeluarkan tubuh Juwita dari mobil dan menempatkannya di pinggir jalan bersama sepeda motor. 

Setelah berusaha menghilangkan sidik jari dari sepeda motor, tersangka meninggalkan lokasi.

Digambarkan pula seorang warga menyaksikan tersangka masuk mobil dan adanya korban.

Tanpa Adegan Rudapaksa

Di sisi lain, meski hasil autopsi menunjukkan adanya dugaan kekerasan seksual sebelum jurnalis Banjarbaru, Juwita dibunuh, adegan tersebut tidak ditampilkan dalam rekonstruksi yang digelar oleh penyidik Denpom Lanal Banjarmasin, pada Sabtu (5/4/2025) kemarin. 

Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, menyampaikan bahwa hal ini merupakan keputusan penyidik untuk menjaga martabat korban.

“Penyidik tidak menampilkan adegan kekerasan seksual demi menjaga dari sisi korban. Fokus mereka saat ini pada pembunuhan berencana,” ungkapnya.

Meski begitu, Pazri menegaskan bahwa unsur kekerasan seksual tetap tercantum dalam berkas penyidikan dan menjadi bagian penting dari analisis hukum.

Apalagi, temuan sperma dalam jumlah besar di tubuh korban menjadi salah satu bukti penting dalam perkara ini.

Pazri juga mengimbau kepada media agar tidak lagi menampilkan foto korban dalam pemberitaan lanjutan.

“Kami harap media fokus saja ke tersangka. Jangan lagi menampilkan wajah almarhumah. Mari kita jaga privasi dan kehormatannya,” ujarnya. 

Saksi Baru

Sementara, seorang saksi baru dari keluarga korban pembunuhan jurnalis Banjarbaru Juwita menjalani pemeriksaan di Denpom Lanal Banjarmasin pada Senin (7/4/2025).

Pemeriksaan dilakukan sekitar empat jam lamanya. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat konstruksi hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL Balikpapan, Jumran.

“Saksi kali ini adalah kakak korban. Ini adalah saksi baru yang sebelumnya belum pernah diperiksa di kepolisian,” ujar Muhammad Pazri, kuasa hukum keluarga korban.

Menurut Pazri, saksi memberikan keterangan seputar kronologi dari awal perkenalan korban dengan tersangka hingga kejadian tragis pada 22 Maret lalu.

“Pertanyaan penyidik ada 31. Semua fokus pada kronologis kejadian, kapan terakhir kali melihat korban, hingga proses autopsi,” katanya.

Dengan kehadiran saksi ini, total sudah ada 12 saksi yang diperiksa oleh penyidik.

“Keterangan yang disampaikan pada dasarnya menguatkan kesaksian sebelumnya dari keluarga. Semua mengarah pada dugaan pembunuhan berencana,” tegas Pazri. 

(Bangkapos.com/Tribun Medan/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved