Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
PT Timah hingga Eks Gubernur Babel Digugat Suwito Gunawan Awi Bos PT SIP, Pengacara : Ini Babak Baru
Pengacara Suwito Gunawan alias Awi bos PT SIP, Andi Kusuma menyatakan gugatan terhadap PT Timah hingga eks Gubernur Babel ini adalah babak baru kasus
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Suwito Gunawan alias Awi, bos atau penerima manfaat atau beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) terpidana kasus korupsti tata niaga timah menguggat PT Timah. mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi hingga eks Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Roesman secara perdata.
Gugatan perdata tersebut diajukan melalui Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pengacara Suwito Gunawan alias Awi bos PT SIP, Andi Kusuma menyatakan gugatan terhadap PT Timah hingga eks Gubernur Babel ini adalah babak baru kasus timah.
Adapun sidang perdana gugatan dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2025/PN Pgp ini pun telah digelar di Ruang Sidang Tirta, PN Pangkalpinang, Rabu (9/4/2025) sore kemarin.
Sidang perdana dipimpin Hakim Ketua Anshori Hironi dengan Marolop Winner Pasrolan Bakara dan Dedek Agus Kurniawan selaku hakim anggota.
Baca juga: Kronologi Ridwan Kamil Biayai Persalinan Lisa Mariana Diungkap Ayu Aulia : Tadinya Bapak Tidak Mau
Namun, sidang perdana ini hanya dihadiri hanyalah pihak penggugat.
Sementara pihak tergugat yaitu PT Timah, mantan Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi dan mantan Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Roesman tidak hadir sampai sidang ditutup.
Maka dari itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memimpin jalannya sidang, menunda sidang hingga dua pekan lagi dengan agenda menghadirkan pihak tergugat.
"Jadi, surat tergugat sudah tercatat dan sah pada hari ini (Rabu) pukul 15.06 WIB sampai sekarang tidak hadir. Maka ketidak hadiran tergugat satu dan dua, maka kita lakukan panggilan kembali," kata Hakim ketua, Anshori Hironi dalam memimpin jalannya sidang.
"Kita lakukan pemanggilan kembali dua pekan lagi yaitu Senin 21 April 2025 mendatang, kepada pihak penggugat tidak kita panggil lagi dan kita panggil kembali tergugat satu dan dua," ujarnya.
Sementara itu, Andi Kusuma selaku penasihat hukum Suwito Gunawan alias Awi, menyampaikan penjelasannya saat ditemui usai persidangan.
"Hari ini babak baru sudah dimulai, kami selaku penerima kuasa dari PT SIP (Stanindo Inti Perkara), dalam hal ini kami menggugat pihak PT Timah, turut tergugat mantan direktur dan mantan Gubernur Babel Erzaldi Roesman," ungkap Andi Kusuma.
"Semoga kegaduhan yang terjadi selama ini, opini-opini sesat yang muncul ataupun bazer-bazer memuat pemberitaan-pemberitaan bahwa kerusakkan lingkungan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun," ucapnya.
Dalam hal ini lima smelter, tapi kebetulan pihaknya hanya mewakili dari PT SIP, bahwa PT SIP ini dituduh sebagai koruptor. Jelas-jelas smelter ini disewa, jadi pihak dari PT SIP menggugat PT Timah.
Dengan harapan, pihak PT Timah mengakui bahwa timah balok sudah diterima oleh pihak PT Timah dari PT SIP dan aliran dana yang masuk ke PT SIP, jelas-jelas aliran dana untuk pembelian pasir timah.
"Kalau tidak ada pembelian pasir timah bagaimana bisa jadi timah balok, di sinilah yang dikangkangi atau dilewati oleh pihak Kejaksaan Agung dalam hal perkara mega koupsi. Jelas-jelas ya, bicara dakwaan sampai sidang putusan. Uang Penggganti (UP) Rp2,2 triliun terhadap PT SIP, itu pembelian pasir timah yang sudah dijadikan timah balok dan sudah diserahkan kepada PT Timah," tegas Andi.
Oleh sebab itu, pihak PT SIP melalui tim penasihat hukum mencari keadilan dan agar perkara ini terang benerang khususnya PT SIP dalam hal ini Suwito Gunawan alias Awi bisa mendapatkan keadilan.
"Iya, kalau konteknya PT Timah tidak mengakui timah balok tersebut jelas-jelas kami sudah ada bukti. Timah balok sudah diserahkan dan sudah diterima, Jaksa Agung menuntut pembayaran uang pengganti ya timah balok dikembalikan. PT Timah kembalikan timah baloknya, kita serahkan kepada Kejaksaan Agung itu UP Rp2,2 triliun," jelasnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Kejari Bangka Selatan Sita Uang Rp3,094 Miliar dan Segel SPBU dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah |
|
|---|
| Sosok Adhiya, Bos Buzzer Disebut Marcella di Kasus Harvey Moeis, Bayaran Hampir Rp600 Juta per Bulan |
|
|---|
| Terungkap Pengakuan Marcella di Pengadilan: Buzzer Dibayar Rp 597 Juta demi Selamatkan Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejari Bangka Tengah Upayakan Pemda Bisa Manfaatkan Aset Sitaan Negara Milik Aon |
|
|---|
| Kasus Korupsi Timah 270 T Masih Berbuntut Panjang, Kejari Basel Periksa Pejabat PT Timah dan Mitra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250409_Sidang-Perdana-Gugatan-Awi.jpg)