Penjurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA Akan Dihidupkan Lagi
Setelah sebelumnya sempat dihapus, Pemerintah memastikan akan menghidupkan kembali penjurusan di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Persiapan TKA, Penjurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA Akan Dihidupkan Lagi.
Setelah sebelumnya sempat dihapus, Pemerintah memastikan akan menghidupkan kembali penjurusan di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), yakni jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan menggantikan Ujian Nasional mulai November 2025.
Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
“Jurusan (di SMA) akan kita hidupkan lagi. Jadi nanti akan ada jurusan lagi. IPA, IPS, dan Bahasa,” ujar Mu’ti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kunci Jawaban Soal PKN Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka Semester Genap
Meski belum menyebutkan tanggal pasti pelaksanaannya, Mu’ti menyampaikan bahwa pengembalian sistem penjurusan ini akan dilakukan seiring persiapan penyelenggaraan TKA tahun ini.
TKA Gantikan Ujian Nasional
TKA dirancang untuk menggantikan Ujian Nasional sebagai bentuk evaluasi capaian belajar siswa di akhir jenjang pendidikan.
Dalam pelaksanaannya, TKA akan menguji mata pelajaran yang sesuai dengan jurusan masing-masing siswa.
Menurut Mu’ti, TKA untuk jenjang SMA akan terdiri atas dua kelompok materi. Pertama, tes wajib berupa Bahasa Indonesia dan Matematika. Kedua, tes tambahan yang dipilih berdasarkan jurusan siswa.
“Dalam TKA itu nanti mulai itu ada tes yang wajib yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika itu wajib. Untuk mereka yang ngambil IPA itu nanti dia boleh memilih tambahannya antara Fisika, Kimia atau Biologi,” kata Mu’ti.
"Untuk yang IPS juga begitu. Dia boleh ada tambahan apakah itu Ekonomi apakah itu Sejarah atau ilmu-ilmu lain yang ada dalam rumpun ilmu-ilmu," ucapnya.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.id, Abdul Mu’ti menjelaskan, kebijakan ini akan segera diformalkan dalam waktu dekat melalui peraturan menteri.
Aturan itu akan menggugurkan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024.
Adapun Permendikbudristek No 12/2024 mengatur tentang kurikulum pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Peraturan ini diterbitkan oleh menteri sebelumnya, Nadiem Makarim.
Sempat Dihapus pada Era Kurikulum Merdeka
Kebijakan penjurusan ini sempat dihapus pada masa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) 2019–2024 Nadiem Makarim.
Baca juga: 25 Kunci Jawaban Soal Matematika kelas 5 SD Kurikulum Merdeka
Kala itu, penghapusan dilakukan untuk memberi ruang lebih luas bagi siswa memilih mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan rencana studi mereka.
Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek kala itu, Anindito Aditomo, menyebut bahwa sistem penjurusan lama cenderung menciptakan ketimpangan.
“Salah satunya itu (karena orangtua rata-rata memilihkan anaknya masuk IPA). Kalau kita jurusan IPA kita bisa memilih jurusan lain,” ujarnya kepada Kompas.com, pada Senin, 15 Juli 2024.
Anindito menilai, dominasi jurusan IPA juga membuat jurusan IPS dan Bahasa menjadi kurang diminati.
Hal ini berdampak pada penyusutan kuota siswa dari kedua jurusan tersebut di tingkat pendidikan tinggi.
Sebagai gantinya, Kurikulum Merdeka memberikan keleluasaan kepada siswa untuk memilih mata pelajaran yang relevan dengan rencana studi atau karier mereka.
Misalnya, siswa yang ingin masuk program studi Teknik bisa mengambil Matematika tingkat lanjut dan Fisika, sementara calon mahasiswa Kedokteran bisa fokus pada Biologi dan Kimia.
(Kompas/Tribunnews/Bangkapos.com)
Benarkah PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Jadi PNS, Begini Simualasi & Syarat, Segini Gaji dan Tunjangan |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat PNS Jika Penuhi Syarat Ini, Intip Gaji & Tunjangan Kerja 4 Jam Sehari |
![]() |
---|
Kerja Hanya 4 Jam Sehari, Segini Gaji, Tunjangan, Kontrak & Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Gaji, Masa Kerja & Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu, Berpeluang Diangkat PNS Jika Penuhi Syarat Ini |
![]() |
---|
Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lengkap Masa Kerjanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.