BERITA PANGKALPINANG
Cegah Sampah Liar, Pengembang Perumahan di Pangkalpinang Harus Sediakan Kontainer Sampah
Kami tidak ingin kawasan perumahan menjadi sumber baru sampah liar hanya karena tidak adanya fasilitas pengelolaan sampah. Maka, kami akan ...
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menegaskan komitmennya dalam menanggulangi persoalan sampah liar yang kian marak, terutama di kawasan perumahan.
Salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah mewajibkan para pengembang perumahan menyediakan fasilitas pengelolaan sampah di lingkungan hunian yang mereka bangun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go menyatakan, ke depan, setiap pembangunan kawasan perumahan wajib dilengkapi dengan tempat pembuangan sampah sementara, seperti kontainer atau bak sampah yang memadai.
"Kami tidak ingin kawasan perumahan menjadi sumber baru sampah liar hanya karena tidak adanya fasilitas pengelolaan sampah. Maka, kami akan mewajibkan setiap pengembang menyiapkan minimal kontainer sampah. Nantinya, petugas kebersihan dari pemerintah bisa langsung mengambil sampah dari sana," ujar Mie Go kepada awak media, Senin (14/4/2025).
Langkah ini menurutnya merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pemkot Pangkalpinang untuk menekan pertumbuhan titik-titik sampah liar, yang kerap muncul di tengah pesatnya pembangunan perumahan baru.
Ia menambahkan, sebagian besar kawasan perumahan tidak memiliki lahan kosong untuk tempat penampungan sementara. Hal ini menyulitkan proses pengangkutan oleh petugas jika tidak ditunjang dengan fasilitas standar sejak awal.
"Kalau petugas dari DLH atau Satgas Smile terlambat mengangkut, akan menimbulkan bau tidak sedap dan tumpukan sampah yang meresahkan. Maka kita tidak ingin hanya membangun perumahan, tapi juga memikirkan solusi pengelolaan sampahnya sejak dini," katanya.
Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang, Bartholomeus Soeharto menekankan, pengembang harus turut serta dalam mendukung penyediaan fasilitas persampahan demi kebersihan kota.
"Faktanya, hampir setiap kawasan perumahan baru justru menjadi titik baru bermunculnya TPA liar. Maka ke depan, setiap pengembang harus bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas pembuangan sampah. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga bagian dari kewajiban sosial pengembang," tegas Soeharto.
Pemerintah Kota Pangkalpinang, lanjutnya, akan memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap pengembang agar tidak hanya fokus pada aspek fisik pembangunan, tetapi juga peduli terhadap aspek lingkungan dan keberlanjutan hunian yang dibangun.
"Dengan penerapan kebijakan ini, Pemkot berharap warga perumahan tidak lagi membuang sampah sembarangan dan kualitas lingkungan permukiman dapat lebih terjaga," tambahnya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
| Usia 18 Tahun, Akbar Sabet Juara Umum Bhayangkara Babel Cup Race 2026 dan Bawa Pulang Motor Matic |
|
|---|
| Bhayangkara Babel Cup Race 2026, Kapolda Babel: Pembalap Dunia Berawal dari Ajang Seperti Ini |
|
|---|
| Pemprov Babel Terapkan Manajemen Talenta untuk Percepatan Pengisian Jabatan ASN |
|
|---|
| Kronologi Awal Kasus Menjerat dr Ratna Setia Asih Spesialis Anak yang Kini Dituntut 4,6 Tahun |
|
|---|
| Puluhan SD Overload di SPMB Kota Pangkalpinang 2026, SD Negeri 3 Paling Banyak Pendaftar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Sekretaris-Daerah-Sekda-Kota-Pangkalpinang-Mie-Go-diwawancara-neee.jpg)