Jumat, 15 Mei 2026

Berita Bangka Tengah

133 Pemilik Rumah di Kurau akan Dapat Sertifikat Tanah Gratis, Algafry Minta Jangan Digadaikan

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman telah mensosialisasikan masalah pengaturan kepemilikan tanah yang memang masih menjadi hal yang kurang

Tayang:
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Hendra
(IST/Kominfo Bangka Tengah)
RAKOR KONSOLIDASI TANAH - Rakor Tim Pelaksana dan Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah Kabupaten Bangka Tengah 2025 di Gedung Serbaguna Desa Kurau. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemkab Bangka Tengah (Bateng) menggelar rakor Tim Pelaksana dan Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah Kabupaten Bangka Tengah 2025 di Gedung Serbaguna Desa Kurau, Kamis (17/4/2025).

Sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Bateng Suroso dan Janto Simanjuntak sebagai Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan di Kanwil BPN Provinsi Kep. Bangka Belitung.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman telah mensosialisasikan masalah pengaturan kepemilikan tanah yang memang masih menjadi hal yang kurang dipahami oleh masyarakat.

"Kegiatan kita kali ini bentuknya sosialisasi, rencana ini sudah jauh-jauh hari kita sebutkan bahwa insyaAllah warga Kurau akan dapat sertifikat tanah," katanya, Kamis (17/4/2025).

Menurutnya, pengaturan pertanahan memang membutuhkan dukungan semua pihak dalam melakukannya, agar tertata rapi dari lingkungan, tata ruang sampai ke administrasi.

"Sertifikat tanah ini penting, karena sebagai bukti kepemilikan tanah, melindungi hak atas tanah, dan mempermudah berbagai urusan terkait tanah," katanya.

Algafry Rahman menyampaikan Pemkab Bateng akan terus berupaya meningkatkan taraf kehidupan kesehatan masyarakat permukiman di Desa Kurau ini.

“Akan terus kami upayakan, karena akan meningkatkan sanitasi masyarakat yang nantinya berdampak pada kesehatan," katanya.

Pemkab Bangka Tengah akan terus berbenah dalam hal penataan kawasan kumuh tersebut menjadi lebih baik.

Algafry berpesan, agar sertifikat tanah yang nantinya diperoleh warga agar tidak digadaikan.

"Nanti, serifikatnya simpan baik-baik, jangan digadaikan, kecuali kesesak, misal untuk usaha, bolehlah kalau mau digadai untuk usaha," katanya.

Sementara itu, Suroso menyampaikan konsolidasi tanah adalah penataan tanah kepada masyarakat agar tercipta lingkungan yang bersih dan sehat serta diikuti dengan administrasi yang lengkap.

Penyepakatan dan konsolidasi tanah tersebut bertujuan mencatat kepemilikan tanah kepada 133 rumah yang ada di Desa Kurau Timur dan Kurau Barat. 

Misalnya, tanah sepanjang pendek, sanitasi yang kurang, pemukiman kumuh dan sebagainya, maka akan kita tata kembali dengan kesepakatan.

Seluruh 133 rumah yang ikut konsolidasi dan penyepakatan tersebut akan diberikan sertifkat tanah dan akan diatur kembali pertanahan di tempatnya.

BPN akan kumpulkan berkas dan memberikan sertifikat tanpa dipungut biaya, namun harus sesuai dengan bagaimana kesepakatan pertanahan tersebut nantinya.

"Saya rasa, masyarakat sudah mengumpulkan syarat-syaratnya, tinggal kita minta dukungannya, agar sertifikatnya cepat keluar," katanya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved