Berita Viral

Sosok Zaenal Mustofa, Pengacara yang Laporkan Ijazah Jokowi Palsu Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

AKP Zaenudin menjelaskan, kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Zaenal Mustofa telah dilaporkan ke Polres Sukoharjo sejak 2023 lalu.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
Kompas.com
PEMALSUAN DOKUMEN - Pengacara Zaenal Mustofa jadi tersangka pemalsuan dokumen. AKP Zaenudin menjelaskan, kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Zaenal Mustofa telah dilaporkan ke Polres Sukoharjo sejak 2023 lalu. 

BANGKAPOS.COM-- Advokat Zaenal Mustofa yang sempat melaporkan soal ijazah palsu Jokowi, kini ketahuan memalsukan dokumen.

BuntutnyaZaenal Mustofa dijadikan tersangka kasus pemalsuan dokumen.

Sebelumnya, Zaenal termasuk sosok yang menggembar-gemborkan soal ijazah Jokowi yang menurutnya palsu.

Pengacara itu bahkan tergabung dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang melaporkan mantan presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), atas dugaan ijazah palsu.

Kini, justru ia yang jadi tersangka pemalsuan dokumen.

Penetapan tersangka Zaenal Mustofa dikonfirmasi langsung Satreskrim Polres Sukoharjo.

"Iya betul ZM (Zaenal Mustofa) sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/4/2024)," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (23/4/2025).

AKP Zaenudin menjelaskan, kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Zaenal Mustofa telah dilaporkan ke Polres Sukoharjo sejak 2023 lalu.

Adapun pelapor kasus itu adalah pengacara bernama Asri Purwanti. 

"Setelah laporan masuk, kami lidik, lalu naik ke penyidikan dan terbit LP (laporan polisi) tanggal 6 Oktober 2023," tutur Zaenudin menjelaskan.

Berdasarkan hasil penyidikan, Zaenal Mustofa diketahui menggunakan dokumen palsu untuk pindah kuliah dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke S1 Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Dokumen palsu itu berupa surat keterangan pindah dari UMS, transkrip nilai, dan lain-lain yang ternyata mencantumkan nomor induk mahasiswa (NIM) tidak sesuai.

"NIM (nomor induk mahasiswa) itu ternyata milik mahasiswa lain yang sudah dropout dari UMS," kata Zaenudin.

"Setelah dikonfirmasi ke pihak UMS, tersangka ini ternyata bukan mahasiswa Fakultas Hukum di sana, tapi memang dia pernah lulus dengan jenjang sarjana pendidikan di UMS," tutur Zaenudin menambahkan.

Sempat Terhenti karena Maju Sebagai Caleg

Zaenudin mengungkapkan, proses penyidikan kasus dokumen palsu Zaenal Mustofa sempat terhenti karena ia maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024.

"Setelah diketahui dia nyaleg, kemudian kan ada instruksi dari Pak Kapolri kalau nyaleg jangan ada pemeriksaan-pemeriksaan apa-apa, khawatirnya dikira kriminalisasi. Lalu kita pending (penyelidikan)," ujar Zaenudin.

Setelah Pemilu 2024 usai, Polres Sukoharjo kembali membuka kasus dugaan dokumen palsu Zaenal Mustofa.

Polres Sukoharjo juga mendatangkan saksi ahli dari Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Sebelas Maret Solo (UNS). 

Hasil dari penyelidikan menunjukkan, bahwa Zaenal dinilai menggunakan dokumen palsu untuk mendaftar kuliah S-1 Hukum di Unsa.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Zaenal Mustofa harus memenuhi panggilan dari penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo pada Senin (28/4/2025) mendatang.

Atas tuduhan tersebut, Zaenal Mustofa terancam dikenai Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Tunggu Perintah Jokowi

 Empat orang kuasa hukum Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi, bertemu dengan klien mereka di Restoran Seribu Rasa, Menteng, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, pertemuan tersebut digelar untuk melaporkan perkembangan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi.

Yakup menyebut, timnya telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait tuduhan tersebut, serta proses pengumpulan dan analisis bukti sudah hampir selesai.

"Kami juga sudah hampir rampung, sudah di tahap finalisasi. Sehingga mungkin dalam waktu dekat kami akan mengambil langkah-langkah hukum," kata Yakup seusai bertemu Jokowi.

Meski begitu, dia menuturkan bahwa keputusan akhir terkait langkah hukum, berada di tangan Jokowi.

"Tentunya terakhir itu pasti kan kita serahkan ke Bapak Jokowi untuk memutuskan," ujar Yakup.

Yakup mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum telah menyampaikan berbagai masukan dan pertimbangan kepada Jokowi sebelum keputusan diambil.

"Dan ketokan terakhir pasti harus diambil oleh Bapak Jokowi," ungkapnya.

Isu dugaan ijazah palsu Jokowi

Pengamat hukum dan politik Pieter C. Zulkifli menilai bahwa isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo selalu mencuat sebagai komoditas politik musiman yang kerap dimunculkan saat suhu politik meningkat.

Padahal, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah berkali-kali menyatakan Jokowi merupakan alumni resmi Fakultas Kehutanan.

Pieter menyebut narasi mengenai ijazah palsu itu diangkat seolah-olah sebagai skandal besar yang ditutup-tutupi. 

“Tuduhan ini bukan semata tentang keabsahan sebuah ijazah. Ia mencerminkan krisis yang lebih dalam: kegagalan sebagian elite politik dan segmen masyarakat dalam memaknai demokrasi dan cara beroposisi secara sehat,” katanya seperti dilansir Antara, Rabu (23/4/2025).

 Mantan Ketua Komisi III DPR ini menekankan, masyarakat perlu melihat lebih jernih penyebab di balik munculnya narasi tersebut.

Ia mendorong publik untuk berpikir rasional agar demokrasi tidak mengalami erosi dari segi nalar dan etika, terlebih di era informasi yang sangat mudah diakses.

“Klarifikasi demi klarifikasi telah disampaikan. Wakil rektor UGM bahkan menyebutkan secara gamblang tahun masuk, tahun lulus, hingga judul skripsi Jokowi. Namun, sebagian pihak terus menggulirkan isu ini dengan nada insinuatif,” ujarnya.

Ia mengutip prinsip hukum “actori incumbit probatio”, yang berarti bahwa siapa yang menuduh, dialah yang harus membuktikan. Pieter menilai, tuduhan tanpa dasar kuat tidak lebih dari sekadar fitnah.

 Lebih lanjut, ia mengkhawatirkan bahwa narasi tersebut bisa berdampak luas, termasuk mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan, menciptakan ketidakpastian politik nasional, serta merugikan iklim investasi.

“Tidak sedikit investor asing yang menjadikan kepastian hukum dan stabilitas politik sebagai parameter utama. Ketika narasi-narasi seperti ini terus dikapitalisasi tanpa kendali, dampaknya bukan hanya politik domestik, tapi juga reputasi Indonesia di mata dunia,” ucapnya.

Menurutnya, aksi-aksi publik yang menyuarakan isu ijazah palsu kerap dikemas dengan semangat keterbukaan, tetapi minim bukti baru.

“Yang justru muncul adalah nada agitasi, provokasi, dan seruan-seruan yang berpotensi menjerumuskan bangsa ke dalam kubangan instabilitas,” katanya. 

Ia pun mendorong aparat penegak hukum agar bersikap lebih tegas dalam menangani isu tersebut dan mengajak semua pihak untuk tidak terjebak dalam narasi politik yang bersifat remeh-temeh.

“Demokrasi Indonesia tidak boleh direduksi menjadi panggung fitnah. Ia (demokrasi) harus menjadi ruang dialektika gagasan dan integritas. Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” demikian Pieter.

(Bangkapos.com/Tribun Medan/Kompas.com)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved