Pilkada Pangkalpinang 2025
Bawaslu Pangkalpinang Buka Posko Aduan Pencatutan Nama dalam Pencalonan Independen Pilkada 2025
Kami membuka posko pengaduan masyarakat terkait pencalonan independen ini. Lokasinya berada di Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang & di kantor ...
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut dalam daftar dukungan pasangan calon perseorangan pada pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Ulang tahun 2025.
Langkah ini diambil menyusul dimulainya tahapan verifikasi faktual berkas dukungan yang diajukan oleh bakal pasangan calon independen, Eka Mulya Putra dan Radmida Dawam, yang berlangsung mulai 22 April hingga 5 Mei 2025.
Komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dian Bastari menyebutkan, posko aduan itu dibuka mulai dari Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang dan juga di masing-masing kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di tujuh wilayah.
"Kami membuka posko pengaduan masyarakat terkait pencalonan independen ini. Lokasinya berada di Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang & di kantor Panwascam se-Kota Pangkalpinang," ujar Dian Bastari saat dihubungi Bangkapos.com, Kamis (24/4/2025).
Dikatakan Dian Bastari, posko pengaduan ini bagian dari proses tahapan dimana diperuntukkan bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut dalam daftar dukungan calon perseorangan.
Diberitakan sebelumnya, KPU Kota Pangkalpinang bakal menerapkan tiga strategi dalam pelaksanaan verifikasi faktual berkas dukungan pasangan bakal calon perseorangan Pilkada Ulang tahun 2025.
Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Tri Pertiwi menyebutkan, proses konfirmasi kebenaran pernyataan dukungan tidak hanya dilakukan dengan datang langsung ke alamat domisili sesuai data yang dicantumkan.
Dirinya menerangkan, jajarannya bakal bekerjasama dengan tim bakal pasangan calon independen Eka Mulya Putra-Radmida Dawam untuk mengumpulkan para pendukung dalam kesempatan khusus.
"Kita punya tiga metode yang akan kami gunakan, pertana door to door tentu jadi yang utama. Yang kedua akan kami kumpulan di satu titik, nanti kami akan berkoordinasi dengan LO (tim internal) bakal pasangan calon," kata Tri Pertiwi, Rabu (23/4/2025).
Selain itu, dirinya menerangkan, ketika proses konfirmasi dengan dua cara tersebut juga tidak bisa dilakukan, pihaknya akan menghubungi setiap individu menggunakan panggilan video secara daring.
"Metode ketiga, kalaupun nanti yang bersangkutan tetap tidak dapat ditemui, kami akan melalukan video call. Baik melalui WhatsApp ataupun Zoom, yang penting bagaimana nanti bisa memastikan kartu identitas mereka sesuai dan memberikan keterangan dukungan," terangnya.
Menurutnya, hal itu akan dilakukan agar pelaksanaan verifikasi faktual bisa lebih efektif, terlebih lagi proses pelaksanaan hanya bakal berlangsung selama 14 hari. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
Bawaslu Bangka Belum Ada Terima Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada Ulang 2025 |
![]() |
---|
PPK Gabek Gelar Pleno Rekapitulasi Suara Pilwako Ulang Pangkalpinang 2025 |
![]() |
---|
KPU Pangkalpinang Hari Ini Mulai Melakukan Rekapitulasi Suara Pilkada Ulang Tingkat Kecamatan |
![]() |
---|
Tunggu Hasil Resmi dari KPU, Kapolda Babel Ingatkan Pendukung Tak Euforia Rayakan Kemenangan |
![]() |
---|
Molen dan Zeki Yamani Ucap Selamat Udin-Dessy Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.