Menpan RB Buka Suara soal Kenaikan Gaji PNS 2025
Beredar informasi yang menyebutkan bahwa gaji para ASN naik 16 persen di tahun 2025
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Hingga kini pemerintah belum mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri tahun 2025.
Terakhir, pemerintah menaikkan gaji ASN, TNI dan Polri pada Januari 2024.
Pada saat itu, persentase kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai 8 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Kabar kenaikan gaji ini ditunggu-tunggi para PNS, PPPK, termasuk TNI dan Polri mengingat setiap tahun pemerintah memberikan kenaikan gaji pokok.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengatakan, pihaknya belum pernah mendiskusikan kenaikan gaji PNS.
Ia menambahkan, pihaknya perlu berdiskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jika gaji PNS benar-benar akan dinaikkan.
“Saya belum pernah ada diskusi. Nanti perlu ada diskusi dengan Kementerian Keuangan. Jadi enggak bisa langsung tampak besarannya,” ujar Rini di Gedung DPR, Jakarta dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/4/2025).
Lebih lanjut, Rini mengamini ada wacana gaji PNS naik sebagaimana tertuang dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).
Meski begitu, persentase kenaikan gaji PNS dalam KEM-PPKF belum ditetapkan.
“Memang ada, memang ada, tapi kan menyebut nominalnya, persentasenya tidak menyebut,” imbuh Rini.
“Saya juga belum tahu ini apakah memang 16 persen, karena memang Kementerian PAN-RB dengan Kementerian Keuangan harus duduk bersama untuk membahas itu,” tambah eks Sekretaris Kemenpan-RB tersebut.
Sebelumnya beredar informasi yang menyebutkan bahwa gaji para ASN naik 16 persen di tahun 2025 ini.
Pemberitahuan ini ramai di media sosial dalam beberapa waktu terakir.
Beberapa akun di media sosial X menyebarkan isu tersebut dengan membagikan link artikel dari beberapa laman berisi kabar pemerintah menaikan gaji PNS.
“Gaji PNS & Pensiunan yang Naik 16 Persen, Termasuk TNI-Polri ! Ini Rincian Lengkapnya,” tulis akun @mat****, Kamis (10/4/2025).
Berapa besaran gaji PNS dan PPPK saat ini?
Gaji PNS dan PPPK saat ini masih mengacu aturan lama yang diterbitkan pemerintah pada tahun 2024.
Berikut rinciannya:
Gaji PPPK 2024
Berikut rincian gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Gaji PNS 2024
Berikut rincian gaji PNS sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.
Gaji PNS golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Tria Sutrisna, Dani Prabowo)
| Pasca Kebijakan WFH ASN, Pemprov Babel Godok Aturan Penghematan Energi Kendaraan Operasional |
|
|---|
| Pemkab Bangka Tetapkan WFH 50 Persen ASN Mulai Hari Ini, Tak Berlaku untuk Kepala OPD dan Eselon III |
|
|---|
| Gaji Ke-13 ASN Kena Efisiensi atau Tidak, Purbaya: Masih Dipelajari |
|
|---|
| Mulai Besok ASN Pangkalpinang Terapkan WFH Setiap Jumat, Pelayanan Publik Tetap Normal |
|
|---|
| Pemkab Bangka Barat Terapkan WFH Perdana, ASN Wajib Lapor Kinerja dan Aktifkan GPS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20022020_ilustrasi-gaji-pns.jpg)