Berita Pangkalpinang

FKUB Pangkalpinang Verifikasi Pendirian Vihara Shui Te di Semabung Lama

Pada intinya, kami siap membantu pendirian rumah ibadah ini. Karena seperti yang kita ketahui bersama negara kita menganut azas Bhinneka Tunggal ...

Istimewa/ FKUB Pangkalpinang
PROSES VERIFIKASI -- FKUB Kota Pangkalpinang melakukan proses verifikasi izin pendirian rumah ibadah di lokasi pembangunan Vihara Shui Te, Kelurahan Semabung Lama, Pangkalpinang, Sabtu (26/4/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pangkalpinang melaksanakan proses verifikasi izin pendirian rumah ibadah di lokasi pembangunan Vihara Shui Te, Kelurahan Semabung Lama, Sabtu (26/4/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang yang juga merupakan Pembina FKUB, Firmantasi, Ketua FKUB Pangkalpinang Drs. Kholil Mahfudz beserta jajaran, Lurah Semabung Lama Rusdi, serta para jemaah dan warga sekitar lokasi pembangunan.

Lurah Semabung Lama, Rusdi mengungkapkan sejak beberapa waktu lalu, panitia pembangunan Vihara sudah menjalin komunikasi dengan pihaknya untuk mengurus beberapa hal terkait persyaratan pendirian.

"Pada intinya, kami siap membantu pendirian rumah ibadah ini. Karena seperti yang kita ketahui bersama negara kita menganut azas Bhinneka Tunggal Ika dan setiap pemeluk agama diberikan kebebasan, untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing," ucap Rusdi.

Guna menunjang pelaksanaan ibadah, lanjutnya, tentunya umat memerlukan keberadaan rumah ibadah yang nyaman dan representatif.

"Yang penting dalam pembangunan dan penggunaannya, umat tetap kompak dan menjaga kedamaian, serta tidak ada keributan. Sebab, jika ada keributan dan konflik, maka pembangunan pun tidak dapat berjalan dengan lancar," katanya.

Sementara itu, Ketua FKUB Pangkalpinang, Kholil menerangkan pihaknya telah banyak memberikan rekomendasi pembangunan rumah ibadah dan selama ini semuanya berjalan lancar serta tidak ada halangan.

"Dengan adanya tempat ibadah dalam satu lingkungan, tentunya akan memberikan kemudahan, umat dapat beribadah secara terpusat pada satu tempat, tidak menyebar kemana-mana," tutur Kholil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Kholil menambahkan, persyaratan administrasi yang disampaikan oleh pihak panitia pembangunan Vihara Shui Te sudah cukup dan memenuhi ketentuan, tinggal dilakukan verifikasi lapangan dan setelah terbit rekomendasi, baru kemudian panitia dapat mengajukan izin pembangunan ke Pemerintah Kota.

Senada dengan itu, Kepala Kemenag Pangkalpinang, Firmantasi dalam arahannya menyebut pelaksanaan verifikasi ini merupakan wujud pelaksanaan dari Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 9 Tahun 2006.

Tak hanya berlaku untuk Vihara, lanjutnya, berdasarkan amanat regulasi tersebut, lanjutnya, proses verifikasi dan pemberian rekomendasi ini pun dilakukan dalam proses pendirian rumah ibadah semua agama lainnya.

" Hal ini bertujuan agar pendirian rumah ibadah dapat dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak menggangu ketentraman dan ketertiban umum serta mematuhi peraturan perundang-undangan, sekaligus mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari," papar Firmantasi.

Terakhir pihaknya pun berpesan agar umat dapat terus merawat dan memelihara kerukunan, serta menjaga nilai-nilai luhur yang terkandung dalam ajaran agama masing-masing.

"Tentunya mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila sebagai warisan leluhur bangsa yang mengajarkan kita untuk menghormati perbedaan, agar tidak ada lagi celah yang menimbulkan gesekan, sehingga persatuan dan kesatuan bangsa pun dapat tetap terjaga," jelasnya.

Seusai pemaparan, kegiatan pun dilanjutkan dengan tahapan proses verifikasi berkas persyaratan, persetujuan warga sekitar dan verifikasi data-data umat pengguna rumah ibadah. (Rilis/Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved