Minggu, 26 April 2026

Haji 2025

Berapa Lama Waktu Tunggu Haji di Indonesia? Ini Perbedaan Haji Plus dan Reguler

Secara bahasa, haji berarti "bermaksud" atau "menyengaja". Secara syar'i, haji adalah bermaksud mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Makkah untuk melakuk

Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Tribun Timur
HAJI 2025 -- Haji adalah ibadah yang wajib bagi setiap Muslim yang mampu, yang terdiri dari ziarah ke Ka'bah di Mekah untuk melakukan serangkaian ritual ibadah pada waktu tertentu, yaitu bulan Dzulhijjah. Ibadah ini merupakan rukun Islam yang kelima dan harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup.  

BANGKAPOS.COM - Haji adalah ibadah wajib bagi setiap muslim yang mampu.

Ibadah haji terdiri dari serangkaian ritual ibadah di bulan Dzulhijjah.

Ibadah ini merupakan rukun Islam yang kelima dan harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup. 

Secara bahasa, haji berarti "bermaksud" atau "menyengaja". Secara syar'i, haji adalah bermaksud mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Makkah untuk melakukan serangkaian ibadah tertentu. 

Haji adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial. 

Rukun haji adalah amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika ditinggalkan, haji tidak sah. Rukun haji meliputi ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadhah, sai, dan tahalul (mencukur atau memotong rambut). 

Setiap tahun, Indonesia mendapatkan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi berdasarkan kesepakatan Organisasi Konferensi Islam (OKI) yakni sekitar 1 orang per 1.000 penduduk muslim

 Dengan penduduk muslim Indonesia mencapai lebih dari 230 juta jiwa, permintaan untuk berhaji jauh melebihi kuota yang diberikan.

Pemerintah Indonesia-Arab Saudi menyepakati kuota haji 2025 sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah tersebut dialokasikan untuk jemaah reguler sebanyak 203.320 kuota dan jemaah haji khusus sebanyak 17.680 kuota.

Kuota jemaah haji reguler terdiri atas 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Jemaah yang mengisi kuota haji ini telah melewati masa tunggu yang beragam, tergantung provinsinya.

Berdasarkan data dari Kementerian Agama RI, waktu tunggu paling lama berada di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan mencapai 47 tahun.

Sedangkan masa tunggu paling singkat berada di Kabupaten Maluku Barat Daya dengan estimasi antrean 11 tahun.

Berikut estimasi waktu tunggu haji di beberapa provinsi:

  1. Provinsi Aceh perkiraan waktu tunggu 34 tahun
  2. Provinsi Jawa Tengah perkiraan waktu tunggu 32 tahun
  3. Provinsi Jawa Timur perkiraan waktu tunggu 34 tahun
  4. Provinsi DKI Jakarta perkiraan waktu tunggu 28 tahun
  5. Provinsi Kalimantan Selatan perkiraan waktu tunggu 38 tahun
  6. Provinsi Sulawesi Tenggara perkiraan waktu tunggu 27 tahun
  7. Provinsi Sulawesi Selatan perkiraan waktu tunggu 47 tahun
  8. Provinsi Papua perkiraan waktu tunggu 13-39 tahun
  9. Provinsi Maluku perkiraan waktu tunggu 11-30 tahun
  10. Kepulauan Bangka Belitung 28 tahun

Sebelum mendaftar untuk keberangkatan haji, simak dulu pembahasan tentang perbedaan haji plus dan reguler di bawah ini.

Perbedaan Haji Plus dan Haji Reguler

  1. Pihak Penyelenggara

Beda haji plus dan reguler yang paling mendasar adalah pihak penyelenggaranya. Haji reguler diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia, sedangkan haji plus diselenggarakan oleh pihak swasta.

Kebutuhan ibadah haji jemaah yang terdaftar pada program haji reguler dikelola langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga pemilihan pemandu haji.

Di sisi lain, program haji plus atau khusus dikelola oleh pihak swasta yang mendapat izin resmi dari Kemenag.

Adapun pihak penyelenggara program haji plus disebut sebagai PIKH (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).

Meskipun pelaksanaannya dikelola oleh swasta, proses verifikasi data dan cetak visanya masih diawasi oleh pemerintah Republik Indonesia.

2. Penyediaan Fasilitas

Perbedaan haji plus dan reguler yang cukup mencolok terletak pada pemilihan dan ketersediaan fasilitas.

Program haji plus biasanya menyediakan fasilitas yang memiliki kualitas di atas standar haji reguler.

Jemaah haji reguler dapat menginap di hotel berbintang 5 dengan penghuni tiap kamar maksimal 4.
Selain itu, penginapan haji plus biasanya lebih dekat dengan Masjidil Haram.

Namun, ketentuan ini bisa disesuaikan dengan biaya yang ditetapkan oleh pihak penyelenggara.

Bagi jemaah haji reguler, penginapan yang disediakan adalah hotel berbintang 3 sampai 4 yang dapat ditempati oleh 5 orang.

Selain penginapan, pemilihan akomodasi, transportasi, dan layanan dasar haji plus dan reguler juga dibedakan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dan ketetapan pihak penyelenggara.

3. Masa Tunggu Haji Plus

Salah satu perbedaan haji plus dan reguler yang membuat banyak calon jemaah mempertimbangkan keputusan untuk melakukan pendaftaran adalah waktu tunggunya.

Calon jemaah yang mendaftar program reguler perlu menunggu dalam jangka waktu yang lebih lama dibandingkan dengan haji plus.

Waktu tunggu haji reguler bervariasi sesuai dengan kuota per daerah dengan rata-rata 15 hingga lebih dari 20 tahun.

Sebaliknya, keberangkatan dengan program haji plus tidak membutuhkan waktu lama. Waktu tunggu haji plus dengan kuota Kemenag berkisar antara 5 hingga 6 tahun.

Apabila mendaftar program haji plus non kuota, maka calon jemaah bisa langsung berangkat ke tanah suci tanpa harus menunggu sesuai dengan kuota yang berlaku.

4. Biaya

Ketentuan biaya haji berbeda dari tahun ke tahun. Hal ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres).
Adapun rata-rata biaya haji di tahun 2024 adalah Rp56 juta, sedangkan biaya haji plus berkisar antara Rp159,7 juta hingga Rp958,4 juta.

Perbedaan biaya haji plus dan reguler ini selaras dengan waktu tunggu dan kualitas fasilitas yang disediakan masing-masing program. 

5. Jadwal Penerbangan

Perbedaan haji plus dan reguler yang tidak banyak diketahui oleh calon jemaah haji adalah pemilihan jadwal penerbangan.

Calon jemaah haji yang berangkat melalui program haji plus akan mendapatkan jadwal penerbangan saat peak season sehingga tidak perlu transit.

Di sisi lain, calon jemaah yang termasuk dalam program haji reguler dijadwalkan untuk berangkat di luar peak season sehingga perlu transit.

6. Jangka Waktu Pelaksanaan

Calon jemaah yang mendaftar program haji reguler dapat tinggal di tanah suci selama 37-40 hari terhitung dari keberangkatan hingga pulang kembali ke Indonesia.

Jika dibandingkan, pelaksanaan haji plus relatif lebih singkat, yaitu sekitar 20-26 hari terhitung dari tanggal keberangkatan.

Perbedaan jangka waktu pelaksanaan ini dikarenakan tidak ada antrean penerbangan saat peak season, yaitu sebelum dan sesudah musim haji.

Sebaliknya, calon jemaah yang berangkat di luar peak season perlu berangkat lebih cepat karena harus menunggu antrean penerbangan.

7. Kuota Manasik

Meskipun rangkaian kegiatannya sama, kuota manasik untuk program haji plus dan reguler dibedakan.
Haji plus biasanya diselenggarakan dalam rombongan kecil, yaitu sebanyak 2-3 regu dalam 1 rombongan sehingga membuat ibadah lebih nyaman dan khusyuk.

Calon jemaah haji reguler perlu melaksanakan manasik dalam 1 rombongan yang terbagi menjadi 4 regu, di mana 1 regu terdiri dari 11 orang.

(Bangkapos.com/Tribun Batam/Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved