Senin, 27 April 2026

Advetorial

BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Serahkan JKM, JHT dan Beasiswa ke Ahli Waris Peserta

Jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) dan beasiswa diberikan ke ahli waris Oktafianti pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten

Editor: Hendra
IST/BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang
PENYERAHAN SANTUNAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pangkalpinang, atau yang dikenal BP Jamsostek menyerahkan santunan kepada ahli waris pegawai Dinas Dukcapil Kabupaten Bangka. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kota Pangkalpinang menyerahkan santunan kepada ahli waris dari Oktafianti pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Bangka, Senin (5/5/2025).

Santunan sebesar Rp199.937.490 yang diserahkan secara simbolis saat kegiatan Sosialisasi Kepatuhan dan Manfaat Layanan Tambahan program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bangka, merupakan jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) dan beasiswa.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat mengatakan pihaknya bergerak cepat untuk segera menyerahkan santunan kepada ahli warisnya agar tidak ada jedah sama sekali, karena itu merupakan hak ahli waris peserta yang harus ditunaikan.

Menurutnya karena peserta meninggal dunia biasa, maka jumlah santunan yang diserahkan kepada ahliwaris ini sebesar Rp42 juta. 

"Karena terdaftar lebih dari 3 tahun, maka selain JKM sebesar Rp42 juta alhi waris mendapatkan Beasiswa untuk anak yang ditinggalkan. Jadi almarhum ini mempunyai dua orang anak yang masih sekolah, sehingga juga mendapatkan santunan beasiswa sebesar Rp148.500.000 untuk 2 orang anak. Selain itu, alm juga memiliki uang tabungan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan dikutkan program jaminan hari tua sebesar Rp9.437.000," katanya.

Ia mengatakan, penyerahan santunan kepada ahli waris ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor, baik pekerja formal maupun pekerja informal.

"Santunan yang diterima oleh ahli waris ini merupakan manfaat bagi yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, semoga santunan ini berguna bagi keluarga yang ditinggalkan," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved