Berita Viral
Identitas 6 Tersangka Sindikat Joki UTBK Unhas, Ada Mahasiswi dan Pegawai, Pasang Tarif Rp200 Juta
Identitas enam tersangka itu adalah berinisial CAI (19), MYI (28), I (32), MS (29), AL (40) dan ZR (36) mereka mulai dari mahasiswi hingga pegawai
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM-- Inilah identitas enam tersangka sindikat joki UTBK di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Keenam tersangka memiliki peran masing-masing.
Hal itu sebagaimana yang diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana
"Tersangka bekerja terorganisir dan profesional. Setiap orang memiliki peran yang spesifik," kata Kombes Arya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana dan Kanit Tipidter AKP Jerryadi, dikutip dari Tribun Timur, Kamis (8/5/2025).
Identitas enam tersangka itu antara lain berinisial CAI (19), MYI (28), I (32), MS (29), AL (40) dan ZR (36).
Tersangka CAI, diketahui masih berstatus mahasiswi aktif di Unhas.
Ia berperan sebagai joki menggantikan peserta UTBK yang mendaftar di Fakultas Kedokteran.
Selain itu, CAI juga mengerjakan soal ujian yang dikirimkan melalui sistem remote access yang telah dipasang sebelumnya pada komputer ujian.
"CAI tidak hanya menjadi joki, tetapi juga yang menyelesaikan soal-soal yang dikirimkan oleh AL melalui koneksi jarak jauh," ungkap Arya.
Untuk tersangka AL, menurut Arya, merupakan otak di balik sindikat joki ini.
Ia merekrut CAI sebagai joki, sekaligus mengoordinasikan alur pengiriman soal dan jawaban.
AL juga membujuk tersangka MYI, seorang pegawai Unhas, untuk membuat dan memasang aplikasi remote di komputer peserta ujian.
"AL menyuruh I dan MYI untuk mengembangkan serta memasang aplikasi pengendali jarak jauh di perangkat ujian," terang Arya.
Setelah aplikasi berhasil dipasang, I bertindak sebagai penghubung antara AM dan MS agar sistem berjalan sesuai rencana.
MS yang mengoperasikan aplikasi remote, menerima soal dari komputer ujian, lalu mengirimkan soal tersebut ke AL untuk diteruskan ke CAI.
"MS juga memilih jawaban yang benar di komputer miliknya yang telah terhubung dengan komputer peserta melalui aplikasi remote," ungkap Arya.
"Jawaban tersebut berasal dari CAI, yang sebelumnya diteruskan oleh AL," lanjutnya.
Sementara tersangka ZR, berperan sebagai pemberi aplikasi remote acces kepada tersangka I yang kemudian diteruskan kepadatersangka MYI dan MS.
Sebelumnya diberitakan, Sindikat Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Universitas Hasanuddin (Unhas), ditangkap.
Enam orang pelaku dalam sindikat itu, diringkus Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Makassar.
Keenam pelaku yang telah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh penyidik, pun telah ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka itu, diumumkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat merilis kasus ini di kantornya, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Rabu (7/5/2025) sore.
Hadir juga Ketua Satgas Keamanan dan Ketertiban Unhas, Prof Dr Amir Ilyas, Humas Unhas Ishaq Rahman.
Satu dari enam tersangka adalah perempuan dan dihadirkan dengan mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan.
Begitu juga dengan barang bukti berupa dua komputer, tiga laptop dan sejumlah ponsel berbagai merk.
"Betul, ini sindikat," kata Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana dan Kanit Tipidter AKP Jerryadi.
"Jadi sindikat itu, minimnya adalah terorganisir. Mereka saling kenal dan membuat gerakan terorganisir," tuturnya.
Peran para sindikat
Untuk tersangka AL, menurut Arya, merupakan otak di balik sindikat joki ini.
Ia merekrut CAI sebagai joki, sekaligus mengoordinasikan alur pengiriman soal dan jawaban.
AL juga membujuk tersangka MYI, seorang pegawai Unhas, untuk membuat dan memasang aplikasi remote di komputer peserta ujian.
"AL menyuruh I dan MYI untuk mengembangkan serta memasang aplikasi pengendali jarak jauh di perangkat ujian," terang Arya.
Setelah aplikasi berhasil dipasang, I bertindak sebagai penghubung antara AM dan MS agar sistem berjalan sesuai rencana.
MS yang mengoperasikan aplikasi remote, menerima soal dari komputer ujian, lalu mengirimkan soal tersebut ke AL untuk diteruskan ke CAI.
"MS juga memilih jawaban yang benar di komputer miliknya yang telah terhubung dengan komputer peserta melalui aplikasi remote," ungkap Arya.
"Jawaban tersebut berasal dari CAI, yang sebelumnya diteruskan oleh AL," lanjutnya.
Sementara tersangka ZR, berperan sebagai pemberi aplikasi remote acces kepada tersangka I yang kemudian diteruskan kepadatersangka MYI dan MS.
Sebelumnya diberitakan, Sindikat Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Universitas Hasanuddin (Unhas), ditangkap.
Enam orang pelaku dalam sindikat itu, diringkus Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Makassar.
Keenam pelaku yang telah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh penyidik, pun telah ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka itu, diumumkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat merilis kasus ini di kantornya, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Rabu (7/5/2025) sore.
Hadir juga Ketua Satgas Keamanan dan Ketertiban Unhas, Prof Dr Amir Ilyas, Humas Unhas Ishaq Rahman.
Satu dari enam tersangka adalah perempuan dan dihadirkan dengan mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan.
Begitu juga dengan barang bukti berupa dua komputer, tiga laptop dan sejumlah ponsel berbagai merk.
"Betul, ini sindikat," kata Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana dan Kanit Tipidter AKP Jerryadi.
"Jadi sindikat itu, minimnya adalah terorganisir. Mereka saling kenal dan membuat gerakan terorganisir," tuturnya.
Pasang tarif Rp200 juta
Sindikat joki UTBK Unhas ini ternyata memasang tarif hingga Rp200 juta.
Joki tersebut membantu peserta untuk lulus masuk Fakultas Kedokteran Unhas.
Total ada 6 orang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.
Salah satu yang ditangkap yakni CAI mahasiswi Kedokteran Unhas.
CAI berlatar juara olimpiade matematika.
Ia direkrut untuk menjawab soal UTBK dari jarak jauh.
"Mereka yang ingin masuk dan berkoordinasi dengan orang (pelaku) ini terus kamu bayar sejumlah uang kebetulan yang ini keburu tertangkap belum sempat bayar," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana di kantornya, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Rabu (7/5/2025).
"Tetapi sudah dijanjikan apabila masuk akan bayar sekitar Rp200 juta," ungkapnya Khusus CAI yang berperan sebagai joki, lanjut Arya, diberi imbalan upah transfer sebesar Rp2 juta.
"Kalau inisialnya CAI, ini dia joki yang menggantikan salah satu peserta, jadi mengerjakan di tempat lain atau malah juga mungkin datang untuk menjawab soal-soal," pungkasnya.
(Bangkapos.com/Vigestha/Tribun Timur/Muslimin/Ari)
15 Hari Buron, Bripda Alvian Pembunuh Putri Apriyani Ditangkap di NTB, Ini Jejak Pelariannya |
![]() |
---|
Siapa Oknum Jaksa yang Disebut Peras Annar Sampetoding Rp5 M Agar Bisa Bebas, Dibantah Kejati Sulsel |
![]() |
---|
Siapa Salsa Erwina, Juara Debat se-Asia Pasifik Tantang Ahmad Sahroni Bicara Soal Tunjangan Gaji DPR |
![]() |
---|
Siswandi Pelaku Kekerasan Terhadap Syahpri Dokter RSUD Sekayu Ditangkap saat Bersama Anak Kecil |
![]() |
---|
Sosok Ustaz Evie Effendi Pendakwah Terkenal di Bandung Diduga KDRT ke Anak, Pernah Dipenjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.