Rabu, 27 Mei 2026

Bangka Pos Hari Ini

Dituduh Intip Istri Orang, Pria di Jebus Babak Belur Dikeroyok Warga

Korban yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas ini, mengalami luka serius setelah dikeroyok oleh empat orang yang masih satu keluarga

Tayang:
Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Riki Pratama
PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso (kanan) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pria berinisial Ru (41) warga Jebus, babak belur jadi korban pengeroyokan di Dusun Johar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat (16/5) sekitar pukul 00.10 WIB.

Korban yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas ini, mengalami luka serius setelah dikeroyok oleh empat orang yang masih satu keluarga.

Atas peristiwa tersebut, ia melaporkan kejadian tersebut di Polsek Jebus, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut terhadap kejadian yang dialaminya Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, membenarkan terkait peristiwa itu.

Dikatakannya, para pelaku diketahui sebanyak empat orang melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan dalih korban mengintip istri salah satu pelaku.

Tanpa klarifikasi, para pelaku menganiaya korban sehingga mengalami sejumlah luka-luka.

“Korban mengalami luka robek di dagu, benjolan di kepala bagian belakang, dan lebam di mata kanan,”kata PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Sabtu (17/5).

Saat ini, korban telah mendapatkan perawatan medis dan kasusnya tengah dalam penanganan pihak kepolisian.

Yos, menambahkan Polres Bangka Barat, telah melakukan pemeriksaan saksi, dan visum terhadap korban, serta gelar perkara.

Namun hingga kini, para pelaku belum berhasil diamankan dan masih dalam pengejaran.

“Tim kami di lapangan masih terus melakukan pencarian terhadap para pelaku,” katanya.

Dia memohon kerjasama dengan masyarakat untuk mengetahui keberadaannya. Agar segera melapor.

“Pihak kepolisian memastikan tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri dan akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Atas perbuatan itu, pelaku melanggar sebagaimana diatur di Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (riu)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved