Sabtu, 16 Mei 2026

Doa Aswan di Sidang Perdana, Camat Sungailiat Baca Secarik Kertas di Kursi Ruang Sidang

Aswan, Camat Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bersiap mengikuti sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Erlangga
Aswan, Camat Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, duduk di barisan depan kursi pengunjung di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (19/5/2025) kemarin. Dia bersiap mengikuti sidang dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Mulut pria yang mengenakan rompi oranye itu komat-kamit. Dia memegang secarik kertas di tangannya. Sesekali dia mengalihkan pandangan pada kertas tersebut. Matanya tertuju pada sejumlah orang yang ada di hadapannya.

"Ini doa," ujar pria itu menyinggung kertas yang ada di tangannya. Namun dia tidak menegaskan aktivitas mulutnya yang komat-kamit.

Aswan, Camat Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, duduk di barisan depan kursi pengunjung di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Pangkalpinang saat dihampiri Bangka Pos pada Senin (19/5/2025) kemarin.

Dia bersiap mengikuti sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jabatan yang diembannya.

Mengaku memegang kertas yang disebutnya doa, Aswan tidak menjelaskan secara rinci aktivitasnya komat-kamit, apakah membaca doa yang ada di kertas tersebut atau yang lain.

Setelah 10 menit fokus dan berkomat-kamit, Aswan memasukkan kertas yang dipegangnya ke dalam kantong celana. Dia kemudian berjalan menuju kursi pesakitan untuk mengikuti sidang.

Baca juga: Terima Uang Rp 80 Juta Atas Penerbitan Surat Tanah, Camat Sungailiat Didakwa dengan Pasal Berlapis

Baca juga: Didakwa Pasal Berlapis, Aswan Minta Waktu Seminggu Ajukan Eksepsi Jawab Dakwaan JPU

Sidang perdana itu dimulai pukul 14.24 WIB.

Aswan, yang mengenakan kemeja putih garis-garis biru muda di balik rompi khusus tahanannya mendengar pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia didampingi tim penasihat hukum yang dipimpin Budiono.

Sementara sidang dipimpin hakim ketua Dewi Sulistiari, hakim anggota Warsono dan Khoirul Rizal. 

Dalam dakwaan primair yang dibacakan M Hafiz Nur Faizi, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Aswan disebut menerima hadiah atau janji, berupa uang dengan jumlah total sebesar Rp80 juta. Uang itu diduga untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu menggunakan wewenangnya selaku Camat Sungailiat.

Perbuatan Aswan yang diduga termasuk tindak pidana korupsi itu berawal pada Agustus 2023 saat saksi Jumadi mengakui atau mengklaim sebagai miliknya sebidang tanah negara di Jalan Pesona Ria Lingkungan Teluk Uber Kelurahan Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka seluas 10,9 hektare.

Tanah Jumadi itu belum dilekati suatu hak dan belum dilengkapi juga dengan surat keterangan tanah dari pejabat yang berwenang.

Namun karena membutuhkan uang sehingga Jumadi meminta bantuan Yudi Yanto dan Kasih Syah Putra untuk menjualkan tanah negara yang diakuinya. 

Selanjutnya Yudi menawarkan tanah tersebut kepada saksi Hendri alias Atung dan disepakati harga jual tanah seluas 10,9 hektare tersebut sebesar Rp654.000.000, dengan syarat bahwa terhadap tanah tersebut telah memiliki surat keterangan tanah yang telah diregister di Kecamatan Sungailiat.

Husni yang merupakan teman Kasih mengetahui penjualan lahan tersebut kemudian menawarkan diri kapada Jumadi untuk mengurus surat.

Kemudian Husni menghubungi terdakwa Aswan yang menyatakan bersedia membantu dengan menggunakan kewenangan jabatan yang dimilikinya. 

Proses pengurusan dan penerbitan surat-surat tanah dapat dilaksanakan sehingga Hendri alias Atung menyepakati akan melakukan pembayaran.

Sebagai realisasi dari kesepakatan tersebut, pada tanggal 7 November 2023, saksi Hendri alias Atung memberikan uang muka sebesar Rp 50 juta kepada saksi Jumadi. 

Uang tersebut kemudian dibagi oleh Jumadi sama rata kepada Kasih, Yudi, Husni, dan Aswan masing masing mendapat Rp10 juta.

Bahwa beberapa hari setelah penyerahan uang tersebut, terdakwa Aswan, menghubungi Kasih melalui telepon yang meminta agar Kasih dan Jumadi datang ke Kantor Kecamatan Sungailiat dengan membawa data diri saksi Jumadi.

Pada saat pertemuan pagi hari sekitar jam 10.00 di ruang kerja Camat Sungailiat,  membicarakan tentang pembuatan surat keterangan tanah tersebut dengan berkata, “Kita fair-fair saja, berapa dana yang mau dikasih?” ujar Aswan sebagaimana dikutip dari surat dakwaan yang dibacakan JPU.

Jumadi dengan memberikan isyarat 4 jari tangan yang artinya Rp40 juta ,namun terdakwa Aswan menanggapi dengan mengatakan, “Begini saja, biar sama-sama enak bekerja, saya meminta senilai Rp80 juta, " jawab Aswan sambil mengangkat delapan jari tangannya.

Jumadi kemudian menyatakan, “Iyalah,” sebagai bentuk persetujuan dengan maksud akan memberikan uang tersebut setelah tanah yang diklaim sebagai miliknya dibayar lunas oleh Hendri alias Atung.

November 2023 sekira pukul 10.00 WIB saksi Muhammad Nur selaku honorer di Kantor Kecamatan Sungailiat dipanggil oleh terdakwa Aswan untuk membuat surat kepada saksi Hendri Alias Atung dan Jumadi serta surat-surat lainnya yang diperlukan.

Setelah surat-surat tersebut telah selesai dibuat, lalu terdakwa Aswan memerintahkan Lurah Jelitik untuk menandatangani surat tersebut dan diregister di Kelurahan Jelitik.

Selanjutnya setelah ditandatangani seluruh surat tersebut kemudian di registrasi di Kecamatan Sungailiat dan ditandatangani oleh terdakwa Aswan.

Setelah Hendri alias Atung melakukan pelunasan pembayaran sebesar Rp594.000.000, lurah Jelitik mendapatkan sebesar Rp20 juta.

Sisa uang dibawa oleh Jumadi dan dibagikan ke teman-temannya dengan kesepakatan bersama.

Kemudian Husni dititipkan uang sejumlah R70 juta diserahkan kepada Aswan untuk memenuhi permintaan sebesar Rp80 juta sebagai imbalan dalam pengurusan surat-surat tanah.

Dimana sebelumnya telah diserahkan sejumlah Rp10 juta sebagai uang muka, melalui Husni, namun demikian dari jumlah Rp10 juta tersebut yang diterima oleh terdakwa Aswan hanyalah sebesar Rp5 juta.

Dan terhadap penyerahan uang Rp70 juta tersebut juga dilakukan pemotongan oleh Husni sebesar Rp10 juta   sehingga yang diterima oleh terdakwa hanya sebesar Rp60 juta.

Bahwa penyerahan uang Rp60 juta tersebut dilakukan pada bulan Desember 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah Aswan.

Husni membawa uang tersebut dengan menggunakan kantong plastik berwarna hitam menyimpannya di dalam kantong jaket kemudian diserahkan langsung kepada terdakwa Aswan.

Kemudian Husni menyerahkan uang sambil berkata, “Ini, Pak, titipan dari Pak Jumadi,” yang kemudian dibalas oleh Aswan dengan ucapan, “Makasih.” 

Dengan demikian, dari total uang yang seharusnya diterima Aswan sebesar 80 jt dari saksi Jumadi, kenyataannya yang diterima terdakwa Aswan hanya sebesar Rp65 juta setelah adanya pemotongan oleh Husni.

Namun selain mendapatkan uang sebesar Rp65 juta dari saksi Jumadi dalam hal pengurusan surat tanah, Aswan juga mendapat uang Rp10 juta dari Hendri Alias Atung dengan cara Aswan meminta uang kepada Hendri Alias Atung melalui telepon.

Selanjutnya Hendri Alias Atung memberikan uang sebesar Rp10 juta melalui  Calvin yang langsung diterima oleh  terdakwa Aswan pada bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 16.00 WIB di rumah terdakwa.

Aswan juga meminta uang kepada Heriyani selaku lurah Jelitik dengan cara menelpon mengatakan “Apakah sudah menerima uang titipan dari Calvin?” ujarnya.

Dan dijawab oleh Heriyani,“Sudah”, kemudian terdakwa Aswan kembali berkata "besok tolong bawa uang yang diberi Calvin tersebut kepada saya sebanyak Rp5 juta ke Kantor Kecamatan Sungailiat".

Atas perintah tersebut keesokan harinya pada tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi sekira pukul 10.00 WIB  Heriyani lurah Jelitik datang ke kantor Kecamatan Sungailiat bertemu langsung dengan terdakwa di ruang kerjanya dan saksi Heriyani langsung menyerahkan uang senilai Rp5 juta di dalam amplop warna putih dan langsung diterima oleh Aswan.

Aswan mengatakan “apakah ikhlas?” selanjutnya Heriyani jawab “ikhlas”, selanjutnya saksi Heriyani langsung pulang dengan demikian total uang yang diterima oleh terdakwa Aswan adalah sebesar Rp80 juta.

M Hafiz Nur Faizi, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, menyebut Aswan didakwa dengan pasal berlapis.

Dakwan pertama atau dakwaan primair, Aswan dijerat Pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Lalu, dakwaan subsidair itu pasal 11 huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Hafiz saat ditemui usai persidangan.

Kemudian, kata Hafiz pihaknya juga mendakwakan terdakwa Aswan dengan pasal lain dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi yang menjerat terdakwa.

"Dakwaan kedua itu, kami juga mendakwakan terdakwa dengan pasal 12 b Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," beber Hafiz.

"Dakwaan ketiga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Hafiz mengatakan JPU berpendapat bahwa terdakwa telah melanggar aturan sesuai dengan pasal didakwakan.

"Jadi memang dakwaan kepada terdakwa berlapis, terdakwa menerima uang sebesar Rp80 juta. Uang tersebut seharusnya tidak sesuai prosedur, atas penerbitan surat sebidang tanah," jelasnya.

Setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Aswan kembali ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang untuk melanjutkan masa tahanan.

Sementara sidang diagendakan berlanjut pada Senin pekan depan. (Bangkapos.com/Erlangga)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved