Rekam Jejak Irjen Pol Muhammad Iqbal, Karier Mentereng di Polri, Kini Dilantik jadi Sekjen DPD RI
Sebelum menjabat sebagai Sekjen DPD RI, Irjen Muhammad Iqbal terlebih dahulu menduduki posisi Kapolda Riau.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Iqbal mengikuti Sultan.
Pelantikan seorang polisi aktif, Irjen Muhammad Iqbal, menjadi Sekretaris Jenderal DPD RI dinilai menyalahi peraturan undang-undang.
“Jadi hakikatnya, polisi aktif dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian,” kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, kepada Kompas.com, Senin (19/5/2025).
Dia menguraikan, pelantikan Irjen Iqbal menjadi Sekjen DPD RI menyalahi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR-DPR-DPD-DPRD atau UU MD3. Berikut bunyi pasalnya:
UU Kepolisian
Pasal 28 (3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
UU MD3
Pasal 414 (2) Sekretaris jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Lucius menjelaskan bahwa hanya PNS yang bisa menjadi sekjen, tetapi kini ternyata polisi aktif yang menjadi Sekjen DPD RI.
“Benar-benar bikin kaget. Sekretaris Jenderal DPD diemban oleh seorang Irjen Polisi. Entah DPD dapat inspirasi dari mana,” ujarnya.
Menurut dia, pihak yang bersalah atas penunjukan polisi aktif sebagai Sekjen DPD RI adalah DPD itu sendiri.
Soalnya, DPD-lah yang mengusulkan calon sekjen DPD.
Selanjutnya, presiden memilih dan memutuskan berdasarkan nama yang dusulkan Pimpinan DPD.
“Lalu masalah yang paling penting adalah terkait dengan etika,” ujarnya.
Etika yang disorot Lucius adalah berkaitan dengan pertanggungjawaban sekjen, apakah ke kepolisian atau ke pimpinan DPD.
Propam Polres Bangka Barat Cek Kelengkapan Administrasi dan Sikap Tampang Personel |
![]() |
---|
Rekam Jejak Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Sebut Ferry Irwandi Lakukan Dugaan Tindak Pidana |
![]() |
---|
Rekam Jejak Dwi Hartono, Pernah jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Kini jadi Tersangka Pembunuhan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Brigjen Eko Hadi, Berhasil Bongkar Skandal Narkoba Libatkan Kasat Narkoba |
![]() |
---|
Profil dan Rekam Jejak Karir Dahlan Iskan Eks Menteri BUMN Tersangka Pemalsuan Surat hingga TPPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.