Rekam Jejak Irjen Pol Muhammad Iqbal, Karier Mentereng di Polri, Kini Dilantik jadi Sekjen DPD RI

Sebelum menjabat sebagai Sekjen DPD RI, Irjen Muhammad Iqbal terlebih dahulu menduduki posisi Kapolda Riau.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Kolase Tribunnews.com/Igman Ibrahim || Dok. Youtube DPD RI
IRJEN MUHAMMAD IQBAL -- (kiri) Potret Irjen Muhammad Iqbal dengan seragan dinas polisi / (kanan) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melantik Irjen Polisi Muhammad Iqbal menjadi Sekretaris Jenderal DPD RI di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). 

“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Iqbal mengikuti Sultan.

Pelantikan seorang polisi aktif, Irjen Muhammad Iqbal, menjadi Sekretaris Jenderal DPD RI dinilai menyalahi peraturan undang-undang.

“Jadi hakikatnya, polisi aktif dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian,” kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, kepada Kompas.com, Senin (19/5/2025).

Dia menguraikan, pelantikan Irjen Iqbal menjadi Sekjen DPD RI menyalahi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR-DPR-DPD-DPRD atau UU MD3. Berikut bunyi pasalnya:

UU Kepolisian

Pasal 28 (3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

UU MD3

Pasal 414 (2) Sekretaris jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  

Lucius menjelaskan bahwa hanya PNS yang bisa menjadi sekjen, tetapi kini ternyata polisi aktif yang menjadi Sekjen DPD RI.

“Benar-benar bikin kaget. Sekretaris Jenderal DPD diemban oleh seorang Irjen Polisi. Entah DPD dapat inspirasi dari mana,” ujarnya.

Menurut dia, pihak yang bersalah atas penunjukan polisi aktif sebagai Sekjen DPD RI adalah DPD itu sendiri.

Soalnya, DPD-lah yang mengusulkan calon sekjen DPD.

Selanjutnya, presiden memilih dan memutuskan berdasarkan nama yang dusulkan Pimpinan DPD.

“Lalu masalah yang paling penting adalah terkait dengan etika,” ujarnya.

Etika yang disorot Lucius adalah berkaitan dengan pertanggungjawaban sekjen, apakah ke kepolisian atau ke pimpinan DPD.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved