Haji 2025
Badal Haji 2025, Berikut Ini Hukum, Ketentuan dan Biayanya
Diketahui ada tiga skema pelaksanaan haji, yakni haji bersama rombongan bagi yang sehat dan mampu, safari wukuf bagi jemaah sakit, dan badal haji bagi
Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM - Ibadah haji merupakan rukun islam ke 5, dan dianjurkan bagi yang mampu.
Ada tiga skema pelaksanaan haji, yakni haji bersama rombongan bagi yang sehat dan mampu, safari wukuf bagi jemaah sakit, dan badal haji bagi jemaah yang meninggal dunia.
Badal adalah salah satu istilah populer dalam ibadah haji dan umroh. Biasanya, badal haji atau umroh dilakukan oleh orang lain untuk orang lain.
Dalam pengertiannya, badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji untuk orang yang meninggal dalam keadaan belum haji. Ibadah ini juga dapat dilaksanakan bagi orang yang secara fisik sudah tidak mampu melaksanakannya.
Secara garis besar, ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima ini memiliki keistimewaan karena memiliki ruang dan waktu yang berbeda dengan kewajiban melaksanakan keempat rukun Islam lainnya.
Menunaikan ibadah haji ini hukumnya wajib bagi setiap orang Islam yang mampu secara fisik dan finansial.
Namun, terkadang ada udzur atau halangan yang menyebabkan umat Muslim tidak bisa menunaikan ibadah haji meskipun tergolong orang yang mampu secara finansial. Maka dari itu, Allah SWT memberikan keringanan dengan adanya ibadah badal haji.
Ibadah badal haji sebenarnya sudah cukup lama dilakukan oleh umat Muslim. Hanya saja, masih banyak yang belum memahami betul bagaimana hukum dan ketentuannya.
Badal haji mempunyai ketentuan yang sedikit berbeda dengan ibadah haji pada umumnya. Bagi Anda yang berencana menunaikan ibadah badal haji, perhatikan ketentuan berikut dengan seksama.
Lantas bagaimana hukum badal haji?
Hukum Badal Haji
Mayoritas ulama empat mazhab sepakat bahwa ibadah badal haji untuk orang yang sudah meninggal hukumnya boleh dan sah.
Apalagi jika orang tersebut masuk dalam kriteria wajib berhaji ketika masih hidup, namun tidak sempat berhaji karena alasan tertentu.
Ulama empat mazhab yang memperbolehkan pelaksanaan badal haji adalah Imam Hanafi, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali.
Sementara mazhab Imam Maliki tidak memperbolehkan pelaksanaan badal haji, kecuali orang yang sebelum wafat meninggalkan wasiat agar dihajikan oleh keturunannya.
Terdapat sebuah hadits dari Bukhari dan Muslim tentang badal haji untuk seorang yang sudah udzur, namun masuk dalam wajib haji. Dalam hadits tersebut, ada seorang perempuan dari kabilah Khats’am bertanya kepada Rasulullah:
“Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji tetapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Rasulullah kemudian menjawab, “Kalau begitu lakukanlah haji untuk dia” (HR. Bukhari dan HR. Muslim).
Ada juga hadits yang menguatkan pendapat para ulama yang memperbolehkah badal haji untuk orang yang telah meninggal dunia.
Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Nasa’i, di mana ada seorang perempuan Bani Juhainah datang kepada Rasulullah dan bertanya apakah boleh memberangkatkan haji untuk ibunya yang bernazar ingin menunaikan ibadah haji sebelum wafat.
Rasulullah kemudian memperbolehkan perempuan itu memberangkatkan haji untuk ibunya, karena itu merupakan hutang yang wajib dibayar.
Penting untuk diperhatikan bahwa badal haji tidak bisa dilakukan untuk mewakili dua orang atau lebih dalam satu waktu. Apabila Anda ingin membadal hajikan kedua orang tua misalnya, Anda harus melakukannya di periode haji yang berbeda.
Ketentuan Badal Haji
Badal haji tidak bisa sembarangan dilakukan oleh setiap umat Muslim, meskipun itu merupakan ibadah yang mulia. Ada beberapa ketentuan yang harus Anda perhatikan terkait dengan pelaksanaan badal haji.
Sebagaimana pendapat mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali, seorang Muslim hendaknya harus pernah haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu sebelum menghajikan orang lain. Jika belum pernah menunaikan ibadah haji, maka badal haji yang dilakukan atas nama orang lain menjadi tidak sah.
Sementara itu, mazhab Hanafi dan Maliki memperbolehkan orang yang belum pernah menunaikan ibadah haji boleh menghajikan orang lain. Hanya saja, orang tersebut akan berdosa karena belum haji untuk dirinya sendiri.
Adapun Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan kebijakan terkait pelaksanaan ibadah badal haji di tanah air. Keberangkatan calon jamaah haji yang meninggal dunia sebelum masuk asrama dapat digantikan langsung oleh keluarga atau ahli waris yang ditunjuk.
Selain itu, jamaah haji yang tidak mampu diberangkatkan juga bisa dibadalhajikan. Keluarga atau ahli waris yang berhak melakukan badal haji harus mengajukan permohonan dan lulus seleksi yang dilakukan oleh tim Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Pria dapat membadalkan haji untuk wanita, begitu pun sebaliknya.
Perlu dipahami bahwa tata cara melaksanakan badal haji pada dasarnya sama dengan pelaksanaan haji untuk diri sendiri.
Orang yang melaksanakan badal haji harus melakukan niat ihram haji, wukuf di Padang Arafah, keliling ka’bah, berlari-lari kecil antara bukit safa dan marwah, mencukur rambut sebagian atau seluruhnya, mabit di Mina, lempar jumroh, dan tawaf perpisahan.
Hanya saja, niat menjadi pembeda di antara keduanya. Melansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama, berikut lafal niat badal haji yang dapat Anda baca:
Nawaytul hajja ‘an fulān (sebut nama orang yang dibadalhajikan) wa ahramtu bihī lillāi ta‘ālā. Artinya, “Aku sengaja ibadah haji untuk si fulan (sebut nama orang yang dibadalhajikan) dan aku ihram haji karena Allah ta‘ala.”
Biaya Badal Haji
Berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 223 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Safari Wukuf dan Badal Haji, besaran biaya badal haji ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Kantor Urusan Haji.
Biaya badal haji akan diambil dari RKA-BPIH Kantor Urusan Haji sehingga jemaah tidak perlu membayar biaya lagi.
Agen travel haji dan umrah biasanya juga membuka jasa badal haji.
Jasa ini bisa dipakai jemaah yang memang berkepentingan untuk badal haji, seperti mereka yang belum sempat berhaji tetapi sudah meninggal dunia atau yang sakit parah dan tidak memungkinkan berhaji.
Menurut penelusuran agen travel resmi, biaya badal haji 2025 bervariasi, mulai Rp 9 juta.
Biaya badal haji bisa mencapai puluhan juta tergantung paket yang ditawarkan. Umumnya pengguna jasa ini akan mendapat sertifikat resmi, dokumentasi, dan laporan pelaksanaan badal haji.
(Bangkapos.com/Tribunnews/Anita K Wardhani)
| 2 Jemaah Haji Embarkasi Palembang dan Surabaya Sudah Sebulan Hilang, Lepas dari Rombongan |
|
|---|
| Inilah Identitas 3 Jemaah Haji Indonesia yang Hilang di Mekah, Usia Lanjut Ada Riwayat Demensia |
|
|---|
| Alhamdulillah, Seluruh Jemaah Haji Babel Sudah Pulang ke Daerah Masing-masing |
|
|---|
| 368 Jemaah Haji Kloter 7 Asal Babel Dijadwalkan Tiba Sore Ini di Pangkalpinang |
|
|---|
| Jemaah Haji Pangkalpinang Kloter 8 Dijadwalkan Pulang 21 Juni, Keluarga Diminta Doakan Keselamatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Kegiatan-Walimatus-Safar-Haji.jpg)