Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Cair Mulai 2 Juni 2025, ASN Aktif Belum Ada Kepastian
PT Taspen (Persero) telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan ASN tahun 2025 mulai 2 Juni 2025.
BANGKAPOS.COM - Kabar gembira untuk pensiunan aparatur sipil negara (ASN).
PT Taspen (Persero) telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan ASN tahun 2025 mulai 2 Juni 2025.
Sedangkan untuk ASN baik PNS maupun PPPK yang masih aktif, hingga saat ini belum ada kepastian tanggal pencairannya.
Pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan ASN diungkapkan Corporate Secretary Taspen, Henra, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," kata Henra, dilansir Kompas.com.
Henra menegaskan, pencairan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang dari penerima manfaat. Dengan begitu, pensiunan tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.
Direktur Operasional PT Taspen, Ariyandi menjelaskan besaran Gaji Ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
“Pembayaran dilakukan tanpa perlu pengajuan ulang atau otentikasi ulang dari para penerima,” ungkap Ariyandi.
Gaji Ketiga Belas ini juga tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.
Untuk penerima pensiun baru per Mei 2025 atau yang pembayaran pertama kali dilakukan setelah 15 Mei 2025, Gaji Ketiga Belas juga akan dibayarkan pada 2 Juni 2025.
Taspen juga menegaskan bahwa pensiunan yang memiliki dua status, misalnya sebagai pensiunan PNS dan sekaligus penerima pensiun janda/duda, akan menerima pembayaran untuk keduanya.
Lebih lanjut, untuk PNS dan pejabat negara yang pensiun, pembayaran dilakukan oleh PT Taspen dan satuan kerja masing-masing, tergantung tanggal mulai pensiun, yaitu 1 Mei atau 1 Juni 2025.
Ariyandi mengimbau para penerima untuk waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan Taspen.
“Pembayaran Gaji Ketiga Belas diberikan tanpa pungutan biaya apapun,” kata Ariyandi.
Prabowo Sebut Gaji ke-13 Cair Juni 2025
Pencairan gaji ke-13 diatur dalam peraturan pemerintah yang ditandatangani presiden.
Untuk tahun 2025, pembayaran gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo telah memastikan pencairan gaji ke-13 saat mengumumkan THR lebaran beberapa waktu lalu.
Saat itu, Prabowo mengatakan ada total sebanyak 9,4 juta penerima THR dan gaji ke-13 ini.
Prabowo membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara.
Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.
Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Untuk pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Presiden juga menyebut bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Daftar Komponen Gaji Ke-13
Seperti pada pencairan tahun-tahun sebelumnya, ada sejumlah komponen yang akan masuk dalam gaji ke-13 tahun 2025.
Mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, untuk PNS, besaran pencairan gaji ke-13 terdiri dari 1 kali gaji pokok plus tunjangan kinerja dan beberapa tunjangan melekat.
Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, plus tunjangan kinerja atau tukin.
Belum dipastikan berapa persen untuk setiap komponen yang akan dicairkan oleh pemerintah.
Jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 PNS yang bersumber dari anggaran pusat terdiri dari beberapa komponen berikut ini:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari komponen berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Tidak Berhak Menerima Gaji Ke-13
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, tidak semua PNS, TNI dan Polri menerima gaji ke-13.
Ada dua kategori yang tidak berhak atas gaji ke-13 sebagaimana tercantum dalam pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2022.
Berikut PNS, TNI dan Polri yang tidak dapat gaji ke-13:
- PNS, TNI dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
- PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Bangkapos.com/Kompas.com)
Transferan Fantastis Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih ke Rekening Pramugari Theresia Mela |
![]() |
---|
Royalnya Antonius Kosasih saat Masih Dirut Taspen, Berikan Barang Mahal Untuk 2 Wanita Selingkuhan |
![]() |
---|
Sosok Roro dan Theresia Dapat Hadiah Mobil dan Titipan Tanah dari Dirut Taspen Antonius Kosasih |
![]() |
---|
Eks Dirut PT Taspen Belikan 11 Apartemen dan 3 Bidang Tanah Untuk Pramugari Theresia |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Antonius Kosasih Mantan Dirut PT Taspen yang Rugikan Negara Rp 1 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.