Kabar Gembira Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, Cek Kamu Dapat Insentif atau Tidak

Pada bulan Juni 2025, Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen khusus pelanggan di bawah 1.300 VA.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com
DISKON TARIF LISTRIK - Foto ilustrasi pelanggan mengisi daya listrik. Pada bulan Juni 2025, Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen khusus pelanggan di bawah 1.300 VA. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kabar gembira untuk pelanggan listrik PLN golongan tertentu. 

Pada bulan Juni 2025, Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik.

Hanya saja pemberian diskon tarif listrik kali ini tidak untuk banyak golongan.

Pemerintah hanya akan memberikan diskon listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan yang memiliki daya listrik di bawah 1.300 VA.

Pada program diskin sebelumnya, pemerintah memberikan keringanantarif listrik untuk pelanggan yang memiliki daya hingga 2.200 VA.

Diskon listrik ini akan mulai digulirkan pada 5 Juni 2025.

Program ini merupakan satu dari enam paket kebijakan insentif yang akan diluncurkan pemerintah.

Pemberian insentif ini telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong daya beli masyarakat dan perekonomian kuartal II-2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan diskon tarif listrik kali ini ditujukan khusus kepada pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

“Skemanya seperti sebelumnya, tetapi kali ini hanya untuk pelanggan di bawah 1.300 VA. Kalau sebelumnya sampai 2.200 VA,” ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (23/5/2025), dilansir Kontan.co.id.

Saat ini pemerintah sedang menyusun ketentuan teknis dan regulasi di masing-masing kementerian. Pemerintah juga menghitung kebutuhan anggaran untuk seluruh insentif.

Airlangga menyebut laporan awal sudah disampaikan ke Presiden. Ia berharap regulasi segera rampung agar bisa diumumkan sebelum tenggat waktu. 

Diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran rumah tangga, terutama dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi domestik di tengah dinamika global, serta sebagai stimulus fiskal untuk menahan laju perlambatan konsumsi.

Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga akan menyalurkan sejumlah insentif lainnya dalam periode yang sama.

Khusus untuk Bantuan Subsidi Upah atau BSU, Airlangga mengatakan, nominal pemberian uang yang diberikan kepada para pekerja yang gajinya di bawah UMP sampai Rp 3,5 juta akan lebih kecil ketimbang yang diberikan saat masa Pandemi Covid-19. Kala itu, pemerintah memberikan BSU senilai Rp 600 ribu per bulan sebanyak empat kali.

Sementara itu untuk diskon tarif listrik, ia sebut akan serupa seperti awal tahun ini, yakni sebesar 50 persen. Namun, ia menekankan pelanggan yang bisa menikmatinya akan diturunkan untuk yang menggunakan daya 1.300 VA ke bawah, dari sebelumnya sampai dengan 2.200 VA.

Adapun untuk tiket pesawat yang akan diberikan insentif fiskal berupa PPN DTP kata dia akan sama seperti saat masa Lebaran atau mudik Idul Fitri 2025. Tujuannya untuk mendongkrak mobilitas selama masa libur sekolah anak-anak.

"Jadi akan ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli. Itu sedang dipersiapkan semua, nanti akan diperlakukan per 5 Juni," ucap Airlangga.

Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan semua regulasi ditargetkan selesai sebelum 5 Juni.

"Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," ujarnya.

Susi menjelaskan, insentif ini ditujukan untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama selama libur sekolah. Insentif juga bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5 persen pada kuartal kedua 2025. Target ini dikejar setelah ekonomi Indonesia hanya tumbuh 4,87 persen pada kuartal pertama.

Konsumsi rumah tangga masih menjadi tulang punggung perekonomian, menyumbang sekitar 55 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Pemerintah berharap insentif ini bisa menjaga momentum pertumbuhan.

"Kita jaga angka psikologis 5 persen. Walaupun global tidak mudah—dari geopolitik sampai rantai pasok—kita harus perkuat pasar domestik," kata Susi. 
Enam insentif fiskal ini diharapkan mampu merangsang belanja masyarakat dan menjaga daya beli selama masa transisi tengah tahun.

Daftar enam insentif yang akan digulirkan pada 5 Juni 2025, yakni:

  • Diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan di bawah 1.300 VA
  • Diskon tiket pesawat
  • Diskon tarif tol
  • Bantuan pangan
  • Subsidi upah
  • Insentif iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

(Kontan.co.id/Dendi Siswanto) (Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved