Berita Belitung

Kuli Panggul Beberkan Nama Oknum TNI dan Polri dalam Kasus Penyelundupan Timah Selat Nasik

Kuli panggul timah mengungkapkan dugaan keterlibatan oknum TNI berinisal (Gn) dan oknum anggota Polri berinisial (SC) dalam perkara penyelundupan

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Hendra
Istimewa
PENYELUNDUPAN PASIR TIMAH -- Personel Polres Belitung bersama Polda Kepulauan Babel menangkap dugaan penyeludupan pasir timah menggunakan kapal nelayan di Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung pada Minggu (9/3/2025). 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG --  Kuli panggul timah mengungkapkan dugaan keterlibatan oknum TNI berinisal (Gn) dan oknum anggota Polri berinisial (SC) dalam perkara penyelundupan pasir timah di Pelabuhan Tanjung Nyato, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung.

Dua nama oknum tersebut tertuang dalam dakwaan perkara atas nama Ferry Martin Cs di sipp.pn-tanjungpandan.

"Berdasarkan dakwaan disebutkan demikian. Namun mengenai benar atau tidaknya keterlibatan tersebut, harus dibuktikan melalui proses pembuktian dalam persidangan serta hasil musyawarah majelis hakim yang akan dibacakan pada agenda  putusan," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungpandan Syafitri Apriyuani pada Selasa (27/5/2025). 

Selain itu, dalam perkara tersebut juga terdapat beberapa nama yang masuk Daftar Pencarian Orang. 

Diantaranya, Jeksen alias Ako Jeksen, Hendra alias Gusdur dan Alew.

Nama-nama yang tertera dalam berkas perkara tersebut memiliki peran masing-masing. 

Pada intinya, delapan terdakwa Ferry Martin Als Feri bersama-sama dengan Nam Tjen, Hendra, Hendra Iwan, Min Yung, Men Khiong, Noto dan Herriyanto ditugaskan memikul pasir timah. 

Pasir timah itu dipindahkan dari satu tempat menuju Pelabuhan Tanjung Nyato. 

Kemudian, dari Pelabuhan Tanjung Nyato akan diangkut menuju wilayah Johor, Malaysia menggunakan kapal kayu.

Barang bukti timah yang diangkut dikemas dalam 452 karung dengan berat bruto 17,155 kg dan sn 70,21 persen, berdasarkan penimbangan di PT Timah, Gantung, Kabupaten Belitung Timur. 

Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan jajaran Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel pada tanggal 9 Maret 2025 dini hari. (posbelitung.co/dede s) 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved