Besaran Bantuan Subsidi Upah yang Akan Diterima Pekerja pada 5 Juni 2025

Besaran Bantuan Subsidi Upah yang Akan Diterima Pekerja pada 5 Juni 2025. Simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
BESARAN BSU - Besaran Bantuan Subsidi Upah yang Akan Diterima Pekerja pada 5 Juni 2025 

BANGKAPOS.COM - Besaran Bantuan Subsidi Upah yang Akan Diterima Pekerja pada Juni 2025

Pemerintah kembali akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada bulan Juni 2025.

Pemerintah sebelumnya juga pernah menyalurkan BSU selama masa pandemi Covid-19 sebagai bagian dari bantuan pemerintah kepada pekerja terdampak.

BSU 2025 merupakan bagian dari enam paket kebijakan insentif fiskal yang akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025

Untuk BSU 2025 ini berbeda dengan BSU yang diberikan saat Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan BSU 2025 ditujukan bagi pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau yang setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP).

"Kemudian ada lagi yang terkait dengan subsidi upah. Yang subsidi upah seperti Covid-19. (Maksimal upah penerima manfaat) Rp 3,5 juta pas UMP," kata Airlangga ketika ditemui di kantornya, Sabtu (24/5/2025).

Lantas berapa besaran BSU yang akan diterima

Jika dibandingkan dengan BSU pada masa pandemi, nilai Bantuan Subsidi Upah tahun ini lebih kecil.

Pada tahun-tahun sebelumnya, BSU diberikan hingga Rp 600.000, namun besarannya kini dikurangi. 

"Tidak, (besarannya) lebih kecil (dari Rp 600.000)," ujar Menko Airlangga saat ditanya mengenai besaran BSU tahun 2025.

Syarat dan Ketentuan Penerima BSU 2025

Untuk memastikan ketepatan sasaran, program BSU 2025 menetapkan sejumlah syarat penerima, yang sebagian besar merujuk pada kriteria yang digunakan dalam penyaluran BSU masa pandemi.

Berdasarkan penjelasan Menko Airlangga dan referensi dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut ini adalah syarat penerima BSU:

Syarat Umum BSU 2025:

Halaman 1/4
Tags
BSU
pekerja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved