Jumat, 12 Juni 2026

Berita Pangkalpinang

Perbaikan Data Dukungan Eka Mulya Putra - Radmida Dawam Penuhi Syarat, KPU Bakal Lakukan Ini

Perbaikan Data Dukungan Eka Mulya Putra - Radmida Dawam Penuhi Syarat, KPU Bakal Lakukan Ini

Tayang:
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
BAKAL CALON INDEPENDEN - Pasangan bakal calon independen Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang 2025, Eka Mulya Putra-Radmida Dawam saat menyerahkan berkas dukungan kepada KPU Kota Pangkalpinang, Selasa (8/4/2025) malam lalu. 

BANGKAPOS.COM - Perbaikan data keterangan dukungan Eka Mulya Putra - Radmida Dawam sebagai calon independen pada Pemilihan ulang Wali Kota Pangkalpinang 2025 dinyatakan memenuhi syarat.

Kesimpulan ini disampaikan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang merampungkan proses verifikasi administrasi perbaikan kedua tersebut.

Sebelumnya dalam perbaikan kedua data dukungan ini, Eka Mulya Putra - Radmida Dawam menyerahkan 6.455 dukungan bakal calon independen Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ulang Pangkalpinang tahun 2025.

Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Divisi Teknis Penyelenggaraan Tri Pertiwi menyebutkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 4.759 dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

"Pada hari ini Rabu 25 Mei 2025 bertempat di KPU Kota Pangkalpinang telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua terhadap data pendukung pasangan Eka Mulya Putra-Radmida Dawam. Sebagaimana hasil pemeriksaan 4.759 dukungan (dinyatakan) memenuhi syarat," ujar Tri Pertiwi, Jumat (30/5/2025).

Tri Pertiwi menerangkan, selanjutnya tahapan akan berlanjut ke tahapan verifikasi faktual kedua.

"Selanjutnya, dapat mengikuti tahapan Verifikasi Faktual Kedua, yang akan berlangsung pada tanggal 1 sampai 11 Juni 2025)," tambahnya.

Dikatakan Tri Pertiwi, pada verifikasi faktual administrasi perbaikan kedua itu nanti, KPU kembali melakukan penelitian terhadap kesesuaian data dukungan dengan bukti pernyatan dukungan.

"Komisi Pemilihan Umum Pangkalpinang kembali meneliti kesesuaian antara nama, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, dan status perkawinan pendukung pada formulir Model B.l-KWK PERSEORANGAN. Kemudian kesesuaian alamat pendukung dengan daerah pemilihan, pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan dan pemenuhan syarat status pekerjaan," ujarnya.

Baru Satu Orang yang Ajukan Surat Keterangan di PN Pangkalpinang

Sementara itu, hingga Selasa (27/5/2025) sore, baru satu orang kandidat yang telah mengajukan surat keterangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Dari sekian banyak nama yang ikut pada kontestasi Pilwako Pangkalpinang ulang kali ini, kandidat tersebut adalah Basit Cinda.

Mengingat kurang lebih satu bulan lagi, masa pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang khususnya di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel).

"Jadi, diantara bakal calon kepala daerah yang mendaftar melalui eraterang (aplikasi Elektronik Surat Keterangan) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang itu baru satu orang yaitu bapak Basit Cindai mendaftar melalui aplikasi eterang baru kita terbitkan," jelas humas Pengadilan Negeri Pangkalpinang Anshori Hironi, Selasa (27/5/2025) sore.

Surat keterangan yang diurus oleh kandidat ini terkati surat keterangan tidak pernah dipidana dan tidak memiliki hutang secara perorangan ataupun secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

"Untuk beliau (Basit) sudah kita terbitkan kedua suratnya, setelah semua proses melalui aplikasi eraterang dipenuhi dan kemarin kita proses satu hari sudah selesai dan kita sampai sekarang masih belum ada yang lain," ujarnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho/ Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved