Selasa, 19 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Targetkan PAD Rp245 Miliar pada 2025, Triwulan I Capai Rp72,9 Miliar

ada empat jenis pendapatan utama yang menjadi fokus pengumpulan PAD tahun ini, yakni Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan ...

Tayang:
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 sebesar Rp245 miliar. Hingga triwulan I, capaian PAD sudah mencapai Rp72,9 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin mengatakan, ada empat jenis pendapatan utama yang menjadi fokus pengumpulan PAD tahun ini, yakni Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

"Untuk target Pajak Daerah, kita tetapkan Rp174,7 miliar, dengan realisasi triwulan I sebesar Rp41,7 miliar," ujar Yasin kepada Bangkapos.com, Senin (2/6/2025).

Sementara itu, Retribusi Daerah ditargetkan Rp52,6 miliar dengan realisasi Rp20,4 miliar. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah ditargetkan Rp11,6 miliar dan sudah terealisasi Rp10,7 miliar. Sedangkan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan ditargetkan Rp6,7 miliar.

Baca juga: Breaking News: Empat Pendaki Alami Hipotermia di Bukit Pading Bateng, Timsar Evakuasi hingga Subuh

"Total realisasi PAD kita saat ini mencapai Rp72,9 miliar. Untuk realisasi dari Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan baru akan masuk ke kas daerah setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," jelasnya.

Untuk mendukung pencapaian target PAD, Bakeuda telah menyiapkan empat strategi utama.

Dia, merinci, pertama adalah optimalisasi pendataan aktif terhadap objek pajak dan retribusi daerah, serta penguatan pengawasan melalui observasi rutin terhadap objek baru.

"Kedua, kami menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan guna mengoptimalkan pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah," ujarnya.

Upaya ketiga, sambung Yasin, yakni melakukan penagihan dengan melibatkan aparat penegak hukum, termasuk langkah hukum jika diperlukan.

"Terakhir, kami melakukan penegakan aturan, termasuk penindakan terhadap objek pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan daerah," tegasnya.

Pemerintah Kota berharap dengan langkah-langkah ini, target PAD sebesar Rp245 miliar dapat tercapai sesuai rencana pada akhir tahun nanti. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved