Selasa, 19 Mei 2026

CPNS 2025

Terungkap Alasan BKN dan Kemenpan Belum Membuka Seleksi CPNS 2025

Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB masih fokus dalam penyelesaian proses rekrutmen CPNS dan PPPK 2024.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: fitriadi
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
SELEKSI CPNS - Para peserta saat mengikuti SKD CPNS 2024 di Kantor BKPSDM Kabupaten Belitung, Bangka Belitung pada Jumat (1/11/2024). Pada tahun 2025 ini pemerintah belum membuka rekrutmen CPNS karena lebih mengutamakan optimalisasi tenaga PNS dan PPPK yang sudah ada. 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah hingga kini belum membuka rekrutmen baru calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2025.

Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB masih fokus dalam penyelesaian proses rekrutmen CPNS dan PPPK 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Rini Widyantini menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah memprioritaskan penyelesaian penataan dan pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun 2024.

Proses tersebut ditargetkan tuntas paling lambat pada pertengahan tahun 2025, tepatnya pada bulan Juni.

“Fokus kami adalah menyelesaikan pengangkatan formasi yang sudah ada, termasuk penyelesaian status tenaga honorer yang masih menunggu penempatan,” jelas Rini saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Kearsipan Tahun 2025, di Jakarta, Kamis (22/5/2025), dikutip dari Tribunnews.

Rini menegaskan bahwa penundaan seleksi ini bukan disebabkan oleh alasan efisiensi anggaran semata, tetapi lebih karena komitmen pemerintah untuk menuntaskan terlebih dahulu persoalan tenaga honorer yang telah lama menjadi sorotan.

Pemerintah ingin memastikan bahwa mereka yang telah mengikuti seleksi sebelumnya benar-benar mendapatkan kejelasan status dan penempatan secara bertahap dan tepat sasaran.

Selain itu, menurut Rini, usulan dari sejumlah pemerintah daerah turut menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan ini.

Beberapa daerah meminta agar pemerintah pusat memberikan jeda waktu agar mereka dapat melakukan penataan ulang kebutuhan pegawai serta mengoptimalkan peran ASN yang sudah ada dalam mendukung prioritas pembangunan nasional.

Dengan tidak adanya seleksi CPNS dan PPPK 2025, masyarakat yang memiliki harapan untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara harus bersabar hingga pemerintah membuka kembali rekrutmen pada tahun 2026.

Pemerintah sendiri belum memberikan kepastian mengenai jumlah formasi atau jadwal seleksi pada tahun tersebut, namun akan menyesuaikannya dengan kebutuhan nasional dan kapasitas fiskal negara. 

Pernyataan resmi dari BKN dan Kemenpan-RB ini sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat serta para pencari kerja agar tidak terjebak dalam informasi simpang siur yang beredar di berbagai platform.

Pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap memantau informasi resmi dari Kemenpan-RB maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk perkembangan terbaru mengenai formasi ASN. 

Masih Ada Peluang untuk Pelamar Usia 40 Tahun

Informasi lain terkait seleksi CPNS, Pemerintah melalui Kemenpan RB tetap mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019, yang memberikan kelonggaran batas usia maksimal bagi pelamar CPNS pada formasi jabatan tertentu.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, menyebut bahwa pelamar berusia maksimal 40 tahun masih bisa melamar pada jabatan-jabatan berikut:

  • Dokter Spesialis
  • Dosen dengan kualifikasi pendidikan S3
  • Peneliti
  • Perekayasa

"Merujuk pada Keppres No. 17/2019, beberapa jabatan-jabatan tersebut seperti Dokter Spesialis, Dosen dengan kualifikasi S3, Peneliti, dan Perekayasa," ungkap Averrouce yang dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (31/5/2025).

Sebagai contoh, untuk menjadi dokter spesialis, seseorang memerlukan waktu bertahun-tahun untuk menyelesaikan pendidikan akademik dan pelatihan klinis hingga mencapai kompetensi yang diakui. 

Hal serupa juga berlaku untuk jabatan dosen dan peneliti yang membutuhkan pendidikan hingga jenjang doktoral.

Untuk formasi CPNS di luar kategori tersebut, batas usia maksimal tetap 35 tahun, sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian nasional.

Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga produktivitas dan mempertimbangkan proyeksi masa kerja jangka panjang yang ideal bagi pegawai ASN.

“Ketentuan tersebut berkaitan dengan aspek produktivitas dan proyeksi masa bekerja yang memadai untuk menjalankan tugas.
Dan berkontribusi secara maksimal dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik secara profesional,” kata Averrouce

Disclaimer: Berita ini sudah diperbarui pada Senin (2/6/2025) pukul 14.19 WIB karena ada missleading dalam narasi seleksi CPNS 2025 ditiadakan. Narasi tersebut tidak benar menurut Menpan RB.

Mohon maaf kepada pembaca budiman.

Terima kasih.

(Tribunnews.com/Kompas.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved