Berita Pangkalpinang

Selama Mei 2025, Terdata 12.500 Kendaraan Bayar Pajak di Program Pemutihan

Kombes Pol Hendra pun menyebutkan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk mensosialisasi terkait adanya program pemutihan pajak kendaraan ini

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Adi Saputra
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Hendra Gunawan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bangka Belitung (Babel) mencatat ada sebanyak 12.500 unit kendaraan ikut serta dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar dari Mei 2025.

"Iya, sejak 1 Mei program ini diumumkan, dari catatan kita selama 1 bulan ini ada kurang lebih 12.500 unit kendaraan yang memanfaatkan program ini," ungkap Direktorat Lalu Lintas Polda Babel Kombes Pol Hendra Gunawan, Selasa (3/6/2025).

Diakui perwira berpangkat melati tiga ini, meski program ini diluncurkan selama 3 bulan hingga 31 Juli 2025 nantinya, ia antusias masyarakat terus meningkat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya.

"Tentu sebagai wujud taat pajak, pembayaran pajak kendaraan bermotor juga akan meningkatkan pemasukan kas daerah terutama meningkatkan PAD disektor pajak kendaraan," ujarnya.

Tak hanya itu saja, Kombes Pol Hendra pun menyebutkan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk mensosialisasi terkait adanya program pemutihan pajak kendaraan ini.

"Kita bersama dengan Bakeuda, Jasa Raharja dan Dinas terkait tentunya terus mensosialisasikan ini baik turun ke jalan hingga ke tempat keramaian seperti pasar dan juga terminal supaya masyarakat tahu adanya program ini," kata Kombes Pol Hendra.

"Kami juga memberikan kemudahan bagi para wajib pajak, jangan khawatir kami tetap memberikan pelayanan yang maksimal untuk administrasi kelengkapan akan di bantu petugas. Sekali lagi mari kita semua patuh pajak demi Bangka Belitung yang lebih baik," ucapnya.

Kombes Pol Hendra merincikan, dari 12.500 unit yang membayar pajak kendaraan yang terbanyak ada di kendaraan roda dua (R2) dengan jumlah 9.995 unit, kendaraan roda empat (R4) yang membayar pajak ada sebanyak 2.505 unit kendaraan. 

"Meski kemarin dibulan Mei banyak hari libur, antusiasme masyarakat masih banyak memanfaatkan program ini. Seperti ditanggal 14 Mei ada 867 unit dan 15 Mei itu ada 941 unit. Catatan kita 1 bulan kemarin, di tanggal itu yang paling terbanyak," beber Kombes Pol Hendra.

Untuk diketahui, Pemerintah Daerah Provinsi Babel, saat ini sedang menggulirkan Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai tanggal 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang.

Adapun keringanan yang diberikan bagi kendaraan yang memunggak diatas dua tahun antara lain bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda PKB, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama second (BBNB II) serta bebas bea balik nama dari luar provinsi.

Selain itu, khusus untuk bea balik nama kendaraan, wajib pajak dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

Adapun rinciannya yakni untuk roda dua (R2) biaya BPKB Rp225.000, STNK Rp100.000 dan Plat Rp60.000.

Sedangkan untuk roda empat (R4) biaya BPKB Rp375.000, STNK Rp200.000 dan Plat Rp100.000. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved