Idul Adha 2025

Apakah Boleh Daging Kurban Idul Adha Dibagikan ke Orang Non Muslim, Ini Kata UAH dan Buya Yahya

Termasuk orang yang non muslim juga boleh diberikan daging kurban selama bukan golongan harbi atau yang memerangi.

Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani
DAGING KURBAN -- Sejumlah panitia kurban Masjid Kemas Faisal Pangkalpinang tampak sibuk memotong daging kurban, Minggu (10/07/2022). Termasuk orang yang non muslim juga boleh diberikan daging kurban selama bukan golongan harbi atau yang memerangi. 

BANGKAPOS.COM -- Apakah boleh daging kurban Idul Adha dibagikan ke orang non muslim?

Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan dalam video di kanal YouTube Qultum TV yang diunggah 14 Juli 2021.

Ulama Ustaz Adi Hidayat pun juga menjelaskan siapa saja yang berhak mendapatkan daging kurban.

"Kurban berbeda dengan alokasi zakat yang spesifik," ujar Ustaz Adi Hidayat.

Lantas, apakah daging kurban harus untuk muslim saja?

Jawabannya tidak.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan daging qurban boleh diberikan kepada non muslim sebagai syiar atas cinta, rasa berbagi dan rasa toleransi

"Boleh Anda berikan untuk non muslim. Sampaikan, bahkan sebagai syiar atas cinta, rasa berbagi, dan rasa toleransi," pungkas Ustaz Adi Hidayat.

Kemudian Buya Yahya dalam video di kanal Youtube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 26 Agustus 2018 lalu menjelaskan perihal tersebut.

Buya Yahya menyebutkan siapa saja yang boleh mendapatkan daging kurban di antaranya adalah Fakir miskin meskipun orangnya tidak banyak.

Siapa yang berhak menerima daging kurban sebagaimana di awal disebutkan bahwa fakir itu diutamakan.

Namun disaat tidak ditemukan orang fakir miskin, penyembelihan hewan kurban tetap dilakukan.

Adapun pembagiannya bisa dengan saling menukar daging.

"Orang Fakir miskin kalau sudah tidak ada lain cerita. Tetap menyembelih kurban saling tukar menukar kambing.

Sebab daging kurban bukan untuk orang fakir saja," sebut Buya Yahya.

Termasuk orang yang non muslim juga boleh diberikan daging kurban selama bukan golongan yang harbi atau yang memerangi kita.

"Kita hidup bertetangga baik dengan seorang nasrani, dengan agama lain, maka daging kurban pun boleh diberikan kepada mereka. Ini termasuk jenis sedekah," terangnya.

Penerima Hewan Kurban

Daging kurban yang dibagikan kepada masyarakat juga harus sesuai aturan dan diberikan kepada orang-orang yang memang berhak menerimanya.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ustaz M. Hasbullah Agus Sumarno selaku Penyuluh Agama Islam Kemenag Surakarta dalam tayangan pada kanal Youtube Tribunnews.

"Ini dikiaskan dengan pembagian zakat fitrah, artinya dalam zakat fitrah itu kan ada mustahiknya, adalah yang berhak menerima," jelas Ustaz Hasbullah.

Berikut merupakan golongan yang berhak menerima zakat berupa daging kurban

1. Fakir

Fakir ialah orang yang tidak bisa makan dalam sehari. Misalnya ketika pagi ia bisa makan, namun ketika siang belum tentu bisa makan.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang hari ini bisa makan, namun untuk esok hari belum tentu bisa makan.

3. Gharim

Gharim adalah orang yang sedang terlilit utang dan pada saat itu ia membutuhkan santunan atau bantuan. Maka ketika ada pembagian hewan kurban orang itu berhak menerima.

4. Ibnu Sabil

Orang yang sedang perjalanan dalam kegiatan dakwah atau kegiatan untuk beribadah dan pada saat itu ia membutuhkan bantuan.

5. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru masuk agama Islam. Tujuan memberikan daging kurban kepada mualaf adalah agar ia semakin memiliki antusias dan motivasi, serta agar imannya bertambah kuat.

6. Amil

Amil ialah seluruh panitia yang berperan dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Amil memiliki bagian untuk mendapatkan daging kurban.

(Bangkapos.com/Widodo)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved